Denpasar (Antara Bali) - Saksi kasus korupsi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Lembu Rarud, Kabupaten Jembrana, mengakui menikmati dana hibah dari Pemerintah Provinsi Bali yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp109 juta.
"Dana yang saya nikmati sendiri berjumlah Rp34 juta," kata Ida Bagus Dedi Mahendra saat dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat.
Dalam sidang dengan terdakwa Ketua Gapoktan Lembu Rarud Ida Bagus Ketut Sutika, saksi mengungkapkan total bantuan Pemprov Bali senilai Rp200 juta yang dicairkan dua kali.
"Saya mencairkan dana tersebut sebanyak dua kali. yang pertama saya ambil sebesar Rp199 juta dan yang kedua Rp99 ribu," kata Dedi yang juga berstatus terdakwa dalam kasus itu dengan berkas perkara terpisah.
Pria yang menjabat Bendahara Gapoktan Lembu Rarud itu mengaku menyimpan uang bantuan Pemprov Bali, sebanyak Rp10 juta di antaranya diserahkan kepada terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan Tribudiono saksi juga mengungkapkan sempat meminjam sapi tersebut untuk keperluan biaya berobat.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk agenda persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Dana yang saya nikmati sendiri berjumlah Rp34 juta," kata Ida Bagus Dedi Mahendra saat dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat.
Dalam sidang dengan terdakwa Ketua Gapoktan Lembu Rarud Ida Bagus Ketut Sutika, saksi mengungkapkan total bantuan Pemprov Bali senilai Rp200 juta yang dicairkan dua kali.
"Saya mencairkan dana tersebut sebanyak dua kali. yang pertama saya ambil sebesar Rp199 juta dan yang kedua Rp99 ribu," kata Dedi yang juga berstatus terdakwa dalam kasus itu dengan berkas perkara terpisah.
Pria yang menjabat Bendahara Gapoktan Lembu Rarud itu mengaku menyimpan uang bantuan Pemprov Bali, sebanyak Rp10 juta di antaranya diserahkan kepada terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan Tribudiono saksi juga mengungkapkan sempat meminjam sapi tersebut untuk keperluan biaya berobat.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk agenda persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014