Denpasar (Antara Bali) - Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bali mendesak Pemerintah Kota Denpasar mengurangi pemasangan iklan rokok sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Saat ini sangat banyak `billboard` (papan reklame) dan layar datar berisi iklan rokok. Pemerintah seharusnya membatasi iklan itu," kata Sekretaris LPA Bali, Titik Suhariyati, di Denpasar, Kamis.

Ia merasa khawatir dengan masih maraknya pemasangan iklan rokok berakibat pada makin banyaknya perokok sehingga Perda KTR pun akan menjadi sia-sia.

"Yang lebih mengkhawatirkan lagi anak-anak sekolah membeli rokok dari uang sakunya," katanya di sela-sela sosialisasi Perda KTR itu.

Titik mengaku sudah menyampaikan persoalan itu, namun sampai sekarang belum mendapat tanggapan dari Pemkot Denpasar.

"Katanya, masih dipertimbangkan oleh Biro Hukum Pemkot Denpasar," kata manager Jaringan Pengendalian Tembakau itu.

Dia menganggap pemasangan iklan rokok tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan asli daerah.

"Kontribusinya hanya 10 persen, tapi dampaknya sangat luas, terutama kepada kalangan anak-anak," ujarnya menambahkan. (WRA)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014