Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar mengawasi para remaja yang berpotensi menjadi perokok pemula dengan menyosialisasikan gerakan antirokok ke sekolah-sekolah.
"Kami juga perlu mengingatkan orang tua untuk mengawasi anaknya dari pengaruh rokok," kata Wali Kota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Kamis.
Dalam sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dia mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang seseorang untuk merokok.
"Namun perda itu mengatur tempat yang boleh dan tidak untuk merokok," katanya menambahkan.
Dengan adanya aturan itu, lanjut Wali Kota, maka dengan sendirinya akan membatasi orang merokok pada tempat-tempat umum, seperti sekolahan dan instansi pemerintahan.
"Begitu sudah menjadi aturan, maka siapa pun yang melanggar harus bersedia menerima konsekuensi dikenai sanksi," kata Rai Dharmawijaya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kami juga perlu mengingatkan orang tua untuk mengawasi anaknya dari pengaruh rokok," kata Wali Kota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Kamis.
Dalam sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dia mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang seseorang untuk merokok.
"Namun perda itu mengatur tempat yang boleh dan tidak untuk merokok," katanya menambahkan.
Dengan adanya aturan itu, lanjut Wali Kota, maka dengan sendirinya akan membatasi orang merokok pada tempat-tempat umum, seperti sekolahan dan instansi pemerintahan.
"Begitu sudah menjadi aturan, maka siapa pun yang melanggar harus bersedia menerima konsekuensi dikenai sanksi," kata Rai Dharmawijaya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014