Denpasar (Antara Bali) - Rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali pada instansi pemerintahan sudah hampir 90 persen ditindaklanjuti tepat waktu.

"Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang wajib ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah keluarnya surat rekomendasi tersebut dan sudah 90 persen ditindaklanjuti instansi pemerintah," kata Ketua BPK Perwakilan Bali Arman Syifadi Denpasar, Selasa.

Sedangkan, sisanya masih dalam proses penyelesaian sesuai prosedur yang diharapkan BPK yang masih terkedala pada perubahan peraturan daerah setempat.

Namun, pihaknya tidak merinci jumlah rekomendasi yang telah dilayangkan BPK kepada instansi pemerintah selama tahun 2013.

Pihaknya mengaku tidak sepenuhnya merekomendasi hasil pemeriksaan BPK bisa ditindaklanjuti tepat waktu karena ada beberapa rekomendasi yang memerlukan waktu banyak untuk menuntaskannya, dintaranya mengubah peraturan daerah yang menjadi kendala awal dan perubahan peraturan lainnya.

Dengan demikian, Arman Syifa berharap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secepatnya ditindaklanjuti sebelum batas waktu yang ditentukan. (M038)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013