Semarapura (Antara Bali) - Sebanyak 17 warga Nusa Penida mendatangi Kejaksaan Negeri Klungkung di Semarapura untuk menuntut pembebasan Kepala Desa Bunga Mekar I Ketut Tamtam dari tahanan terkait kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Bali senilai Rp449 juta.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa Bunga Mekar Wayan Tegeg di Kejari Klungkung, Senin, menyampaikan bahwa Tamtam sangat berjasa di desa yang berada di kepulauan Nusa Penida itu.

"Di tangan beliaulah desa ini bisa maju. Dulu masyarakat kami kesulitan memfoto copy, sekarang melalui Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) sudah punya mesin foto copy sendiri," katanya.

Apalagi Tamtam juga menjabat Kepala Desa Adat Sompang. "Keberadaan beliau sangat dibutuhkan masyarakat Desa Pakraman Sompang," kata Tegeg.

Kedatangan mereka diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Klungkung Gde Widhatarma dan Kepala Seksi Pidana Khusus Herry BS Ratna Putra.

Keduanya menjelaskan bahwa kasus korupsi dana Gerakan Pembangunan Desa Terpadu di Desa Bunga Mekar telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

Dalam surat dakwaan, Tamtam mengakui telah menggunakan dana senilai Rp449 juta dari hibah Pemprov Bali itu untuk keperluan pribadi dan perjudian. (M038)
 

Pewarta: Oleh I Putu Arthayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013