Denpasar (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mengusulkan pembentukan tim terpadu yang bertugas mencari solusi penyelesaian tanah-tanah bermasalah milik pemerintah maupun desa adat supaya ke depannya tidak berpotensi memicu konflik sosial.
"Tim terpadu ini berbeda dengan Pansus Aset yang sudah dibentuk DPRD Bali. Pansus hanya mengurusi persoalan aset milik Pemprov Bali, sedangkan tim terpadu ini selain menyelesaikan persoalan tanah pemerintah termasuk mengurusi persoalan tanah-tanah masyarakat," katanya di sela-sela membuka Rapat Pembahasan Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri, di Denpasar, Rabu.
Tim terpadu ini akan dikoordinasikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali yang akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Negara, Kejaksaan, Majelis Desa Pakraman, Parisada Hindu Dharma Indonesia, dan pemerintah kabupaten/kota serta instansi lainnya.
"Saya sudah meminta Kepala Kesbangpol untuk menyiapkan rapat koordinasi dan segera membentuk tim terpadu tersebut yang bertanggung jawab menyelesaikan persoalan tanah-tanah di masyarakat," ujarnya.
Mantan Bupati Badung itu mencontohkan persoalan sengketa tanah yang kembali mencuat yakni milik Pemprov Bali di Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
"Terkadang memang masyarakat menginginkan tanah milik pemerintah yang dulunya dipinjamkan atau berstatus hak pakai supaya menjadi hak milik. Menurut perundang-undangan `kan itu tidak memungkinkan untuk dilakukan itu," ucapnya.
Namun, jika persoalan seperti itu tidak segera diselesaikan, tambah dia, akan memicu konflik-konflik sosial. Di sisi lain, sengketa pertanahan tidak saja terjadi antara pemerintah dan masyarakat, tetapi juga antarkelompok masyarakat sendiri.
"Di Bali beberapa kali telah terjadi bentrok antarwarga yang disebabkan persoalan tapal batas wilayah maupun kepemilikan tanah adat," katanya.
Sudikerta berharap harus ada upaya komprehensif dan ada pihak yang bertanggung jawab dalam bentuk tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan seperti itu sehingga permasalahan tidak berlarut-larut. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Tim terpadu ini berbeda dengan Pansus Aset yang sudah dibentuk DPRD Bali. Pansus hanya mengurusi persoalan aset milik Pemprov Bali, sedangkan tim terpadu ini selain menyelesaikan persoalan tanah pemerintah termasuk mengurusi persoalan tanah-tanah masyarakat," katanya di sela-sela membuka Rapat Pembahasan Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri, di Denpasar, Rabu.
Tim terpadu ini akan dikoordinasikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali yang akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Negara, Kejaksaan, Majelis Desa Pakraman, Parisada Hindu Dharma Indonesia, dan pemerintah kabupaten/kota serta instansi lainnya.
"Saya sudah meminta Kepala Kesbangpol untuk menyiapkan rapat koordinasi dan segera membentuk tim terpadu tersebut yang bertanggung jawab menyelesaikan persoalan tanah-tanah di masyarakat," ujarnya.
Mantan Bupati Badung itu mencontohkan persoalan sengketa tanah yang kembali mencuat yakni milik Pemprov Bali di Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
"Terkadang memang masyarakat menginginkan tanah milik pemerintah yang dulunya dipinjamkan atau berstatus hak pakai supaya menjadi hak milik. Menurut perundang-undangan `kan itu tidak memungkinkan untuk dilakukan itu," ucapnya.
Namun, jika persoalan seperti itu tidak segera diselesaikan, tambah dia, akan memicu konflik-konflik sosial. Di sisi lain, sengketa pertanahan tidak saja terjadi antara pemerintah dan masyarakat, tetapi juga antarkelompok masyarakat sendiri.
"Di Bali beberapa kali telah terjadi bentrok antarwarga yang disebabkan persoalan tapal batas wilayah maupun kepemilikan tanah adat," katanya.
Sudikerta berharap harus ada upaya komprehensif dan ada pihak yang bertanggung jawab dalam bentuk tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan seperti itu sehingga permasalahan tidak berlarut-larut. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013