Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa mengakui uang perusahaan senilai Rp14 juta yang digelapkannya untuk kepentingan pribadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

"Saya menggunakan uang tersebut untuk bersenang-senang dan membeli mesin cuci," kata Erik Setiawan saat dimintai keterangan sebagai terdakwa.

Terdakwa baru mengembalikan uang milik CV Mulya Jaya yang bergerak di bidang penjualan suku cadang kendaraan bermotor sebesar Rp2 juta dari total penggelapan senilai Rp12 juta.

Jaksa Penuntut Umum Ni Wayan Yusmawati menganggap perbuatan terdakwa yang bekerja sebagai tenaga penjualan di perusahaan yang beralamatkan di Jalan Kargo Taman III Nomor 18 Denpasar Utara itu dilakukan secara sadar dan disengaja.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan memanipulasi 24 lembar faktur penjualan sehingga seolah-olah ada konsumen lain yang memesan suku cadang tersebut. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013