Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 32 orang perokok di RSUP Sanglah disidangkan di tempat oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam inspeksi mendadak penegakan Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Kami bukan melarang orang merokok, tetapi di kawasan rumah sakit memang tidak boleh merokok. Sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini merupakan gebrakan pertama dan nanti secara terus-menerus akan kami lakukan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Made Sukadana, di sela-sela sidak di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, di Denpasar, Senin.

Ia mengemukakan, sidak langsung penyidangan tersebut merupakan sejalan dengan pembentukan tim terpadu dalam penegakan perda bersama unsur Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Denpasar, serta instansi terkait lainnya.

"Selain itu, langkah tipiring di tempat untuk memudahkan dari sisi pembiayaan, maupun mengirit waktu dalam pemrosesan mereka yang merokok di wilayah KTR," ucapnya.

Pada sidak yang menyasar seluruh wilayah rumah sakit terbesar di Bali itu, diterjunkan 14 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Provinsi Bali, dibantu dengan petugas dari Kodam IX/Udayana dan satpam RSUP Sanglah.

"Hari ini, petugas kami juga menggelar sidak serupa di RSUD Kapal, Kabupaten Badung dan terjaring tiga orang perokok. Ke depan, kami juga akan menyasar Kabupaten Karangasem karena di sana tidak memiliki PPNS. Di Kabupaten Badung meskipun mempunyai tiga PPNS, tetapi mereka belum berpengalaman terkait penyelidikan dan pelanggaran," kata Sukadana.

Tiga perokok yang terjaring di RSUD Kapal, pada kesempatan itu juga disidangkan di RSUP Sanglah, sehingga total menjadi 35 orang yang dijatuhi vonis oleh hakim PN Denpasar.

Sebanyak 25 orang mendapat vonis dua bulan hukuman percobaan dan 10 orang lainnya mendapat hukuman berupa denda sebesar Rp50 ribu, serta semuanya diwajibkan membayar uang sidang Rp1.000.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya mengatakan dengan sidang tipiring langsung tersebut diharapkan menimbulkan efek jera bagi perokok disamping untuk edukasi.

"Edukasi yang kami maksudkan supaya masyarakat sadar pentingnya kualitas udara sehat dan menyadari pentingnya kebersihan untuk kesehatan mereka, serta menghargai hak orang lain untuk dapat menghirup udara bersih," ujarnya.

Rumah sakit sebagai tempat merawat orang sakit, kata dia, wajib bersih dan bebas dari polusi. (LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013