Denpasar (Antara Bali) - Ombudsman RI Perwakilan Bali menerima klarifikasi dari Badan Pemusyawaratan Desa Pemecutan Kaja, Denpasar, terkait kisruh pemilihan kepala desa setempat beberapa waktu lalu.

"Kami sengaja mengundang pihak BPD dan panitia pemilihan kepala desa Pemecutan Kaja untuk menggali informasi sekaligus meminta klarifikasi atas persoalan pilkades yang sebelumnya sudah dilaporkan pada kami oleh kandidat kepala desa yang kalah," kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Bali Bidang Pencegahan Ni Nyoman Sri Widhiyanti, saat menemui perwakilan BPD Pemecutan, di Denpasar, Jumat.

Ia mengemukakan, jika sebelumnya Ombudsman Bali sudah mendengar informasi sepihak dari pelapor, maka kini menjadi giliran pihaknya menerima keterangan dari terlapor.

Ada empat orang yang hadir memenuhi permintaan klarifikasi dari Ombudsman yakni Ketua BPD Pemecutan Kaja IGN Jaka P dan sekretarisnya Made Rudiana, sedangkan dari panitia pemilihan hadir langsung AA Ketut Sukranata sebagai ketua dan wakil ketuanya Putu Wardana.

Dalam penerimaan klarifikasi yang berlangsung sekitar 2,5 jam itu, Ombudsman  menanyakan berbagai hal, seperti semua tahapan pilkades, kejadian pada hari pencoblosan 27 Oktober 2013 dan pasca pemilihan, persoalan yang berkembang, hingga proses pengeluaran surat keputusan BPD terhadap hasil pilkades.

"Kami juga memfotokopi dokumen-dokumen terkait saat pilkades yang dibawa oleh panitia pemilihan dan unsur BPD serta menanyakan langkah-langkah apa saja yang sudah diambil oleh mereka dalam menyelesaikan persoalan pilkades," katanya.

Ombudsman Bali, tambah Sri, akan mempelajari lebih lanjut informasi dari pihak terlapor, termasuk ke depannya juga meminta klarifikasi dari Pemerintah Kota dan DPRD Denpasar.

Sebelumnya Perwakilan warga Pemecutan Kaja mengadukan dugaan kasus kecurangan yang terjadi pada pilkades setempat ke Ombudsman RI Perwakilan Bali meskipun kades yang dipermasalahkan sudah dilantik pada 11 November 2013.

"Kami mengadukan ini ke Ombudsman, bukan persoalan kalah dan menang, tetapi ingin kecurangan yang terjadi dituntaskan sesuai dengan aturan yang ada," kata Anak Agung Kartika Putra, perwakilan warga Pemecutan Kaja saat mengadukan hal itu ke Ombudsman pada 14 November 2013.

Pengaduan warga Pemecutan Kaja itu kepada Ombudsman juga dibarengi dengan pelaporan secara tertulis yang disampaikan Ida Ayu Ramasari, calon kepala desa nomor urut 3 dari Pemecutan Kaja pada pilkades yang digelar 27 Oktober 2013.

Ramasari berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Pemecutan Kaja serta panitia pemilihan kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pemecutan Kaja dapat menanggapi keberatannya. (LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013