Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mencatat 3.927 kasus pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di berbagai tempat selama periode 23-29 November 2013.
"Data tersebut selalu kami perbarui setiap minggu untuk dilaporkan kepada KPU," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra di Denpasar, Senin.
Dari pelanggaran tersebut di antaranya dilakukan oleh calon anggota legislatif di sembilan kabupaten/kota di Bali dengan 1.547 kasus dan pelanggaran oleh partai politik serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan 2.380 kasus.
"Dari data itu pelanggaran tertinggi oleh caleg dilakukan di Kota Denpasar dengan jumlah 444 kasus dan yang paling rendah di Kabupaten Bangli dengan 33 kasus," ujarnya.
Sementara untuk parpol dan calon anggota DPD peringkat tertinggi dalam pelanggaran alat peraga kampaye terjadi di Kabupaten Gianyar dengan 418 kasus.
Hanya di Kabupaten Badung dan Kabupaten Karangasem yang tidak ada pelanggaran kampanye. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Data tersebut selalu kami perbarui setiap minggu untuk dilaporkan kepada KPU," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra di Denpasar, Senin.
Dari pelanggaran tersebut di antaranya dilakukan oleh calon anggota legislatif di sembilan kabupaten/kota di Bali dengan 1.547 kasus dan pelanggaran oleh partai politik serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan 2.380 kasus.
"Dari data itu pelanggaran tertinggi oleh caleg dilakukan di Kota Denpasar dengan jumlah 444 kasus dan yang paling rendah di Kabupaten Bangli dengan 33 kasus," ujarnya.
Sementara untuk parpol dan calon anggota DPD peringkat tertinggi dalam pelanggaran alat peraga kampaye terjadi di Kabupaten Gianyar dengan 418 kasus.
Hanya di Kabupaten Badung dan Kabupaten Karangasem yang tidak ada pelanggaran kampanye. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013