Denpasar (Antara Bali) - Mantan Bupati Gianyar Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dana perencanaan proyek dan tunjangan gaji karyawan harian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Denpasar, Rabu, Bupati Gianyar periode 2008-2013 itu menjawab sejumlah pertanyaan dari majelis hakim terkait korupsi yang dilakukan tiga terdakwa, yakni Dewa Putu Djati sebagai mantan Dirut PDAM, Dewa Nyoman Putra (mantan Direktur Umum), dan Nyoman Nuka (mantan Direktur Teknik).
"Dalam pengadaan DED tersebut saya mengetahui perencanaannya dan bersurat juga kepada Gubernur Bali Mangku Pastika," kata mantan Bupati yang akrab dipanggil Cok Ace itu.
Untuk tunjangan karyawan harian, dia menjelaskan bahwa telah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan bupati. "Tapi memang ada masalah dalam proses pencairannya. Hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab Direksi dan Badan Pengawas PDAM," katanya.
Sementara itu, mantan Wabup Gianyar Dewa Made Sutanaya ditanyai Ketua Majelis Hakim Hasiholan Sianturi terkait sosialisasi pemanfaatan air subak atau organisasi pengairan tradisional di Bali untuk PDAM.
"Sosialisasi itu diadakan di kantor Bupati Gianyar pada bulan Oktober 2010. Dan, saya hanya bertugas membuka acara tersebut untuk mewakili Pak Bupati," ujarnya menjawab pertanyaan majelis hakim.
Dalam sosialisasi dengan para pengurus subak itu, jelas dia, pemerintah berkewajiban memperbaiki bendungan-bendungan yang rusak dan melakukan kajian terkait dampak lingkungan. "Petani mengizinkan, asalkan air untuk petanian tetap lancar," kata Made Sutanaya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas PDAM Gianyar Periode 2012-2013 Gede Swardana dalam sidang tersebut mengungkapkan bahwa pencairan tunjangan karyawan harian itu dicairkan sesuai Rencana Keuangan Anggaran Perusahaan (RKAP).
"Dalam pencairan dana tersebut seharusnya ada persetuan dari BP. Namun ternyata hal itu tidak dilakukan oleh direksi," ujarnya.
Menurut rencana, majelis hakim akan menghadirkan 80 saksi dalam kasus korupsi PDAM Kabupaten Gianyar itu. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Denpasar, Rabu, Bupati Gianyar periode 2008-2013 itu menjawab sejumlah pertanyaan dari majelis hakim terkait korupsi yang dilakukan tiga terdakwa, yakni Dewa Putu Djati sebagai mantan Dirut PDAM, Dewa Nyoman Putra (mantan Direktur Umum), dan Nyoman Nuka (mantan Direktur Teknik).
"Dalam pengadaan DED tersebut saya mengetahui perencanaannya dan bersurat juga kepada Gubernur Bali Mangku Pastika," kata mantan Bupati yang akrab dipanggil Cok Ace itu.
Untuk tunjangan karyawan harian, dia menjelaskan bahwa telah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan bupati. "Tapi memang ada masalah dalam proses pencairannya. Hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab Direksi dan Badan Pengawas PDAM," katanya.
Sementara itu, mantan Wabup Gianyar Dewa Made Sutanaya ditanyai Ketua Majelis Hakim Hasiholan Sianturi terkait sosialisasi pemanfaatan air subak atau organisasi pengairan tradisional di Bali untuk PDAM.
"Sosialisasi itu diadakan di kantor Bupati Gianyar pada bulan Oktober 2010. Dan, saya hanya bertugas membuka acara tersebut untuk mewakili Pak Bupati," ujarnya menjawab pertanyaan majelis hakim.
Dalam sosialisasi dengan para pengurus subak itu, jelas dia, pemerintah berkewajiban memperbaiki bendungan-bendungan yang rusak dan melakukan kajian terkait dampak lingkungan. "Petani mengizinkan, asalkan air untuk petanian tetap lancar," kata Made Sutanaya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas PDAM Gianyar Periode 2012-2013 Gede Swardana dalam sidang tersebut mengungkapkan bahwa pencairan tunjangan karyawan harian itu dicairkan sesuai Rencana Keuangan Anggaran Perusahaan (RKAP).
"Dalam pencairan dana tersebut seharusnya ada persetuan dari BP. Namun ternyata hal itu tidak dilakukan oleh direksi," ujarnya.
Menurut rencana, majelis hakim akan menghadirkan 80 saksi dalam kasus korupsi PDAM Kabupaten Gianyar itu. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013