Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Bali I Gusti Bagus Alit Putra mengundurkan diri dari jabatannya setelah pemilihan KONI itu dinyatakan cacat hukum oleh Badan Arbritase Olahraga Indonesia (Baori).

"Kami sudah melakukan pertemuan dengan Pengurus KONI kabupaten/kota dan pengurus cabang olahraga untuk membahas permohonan pengunduran diri Pak Alit Putra," kata Sekretaris KONI Bali Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Kamis.

Menurut dia, pertemuan dengan jajaran pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga telah memutuskan bahwa untuk sementara waktu Alit Putra tetap menjalankan tugasnya sebagai ketua KONI Bali sampai pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa.

"Kami jadwalkan untuk Muslub tersebut dilaksanakan bulan Desember 2013," katanya.

Sebelumnya, amar keputusan BAORI Nomor 24/P.BAORI/IV2013 yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 04 Oktober2013 menyebutkan bahwa hasil Musorprov KONI Bali 28 Desember 2012, khususnya tentang penetapan ketua umum terpilih KONI Bali masa Bakti 2012-2016 cacat hukum.

Terpilihnya Alit Putra bertentangan dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional jo PP Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan jo Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2398/SJ perihal larangan rangkap jabatan pada kepengurusan KONI dengan jabatan struktural dan jabatan publik tertanggal 28 Juni 2011 jo Surat penegasan KONI Pusat Nomor 1982/UMM/XII/12, perihal Penegasan tertanggal 21 Desember 2012. Atas dasar itu Pengurusan KONI Bali periode 2012-2016 batal demi hukum.

Pertimbangan majelis yang disampaikan pada keputusan itu, antara lain berdasarkan fakta persidangan I Gusti Bagus Alit Putra atau Ketum KONI terpilih adalah benar sedang menjabat anggota DPRD Bali.

Pencalonan Alit Putra sebagai pejabat publik itu merupakan perbuatan melawan hukum. (M038)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013