Kuta (Antara Bali) - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan mengarahkan para pencandu narkoba yang terbukti bukan pengedar atau bandar untuk menjalani rehabilitasi.

"Pencandu narkoba yang terbukti bukan pengedar atau bandar, mereka kami arahkan untuk lebih baik menjalani rehabilitasi," kata Kepala Badan Narkotika Provinsi Bali, I Gusti Budiartha, pada diskusi "Dekriminalisasi dan Depenalisasi terhadap Pencandu Narkoba" di Kuta, Kamis

Dia menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus narkoba, pihaknya lebih menekankan upaya rehabilitasi dan pemberantasan.

"Kalau tidak melalui rehabilitasi maka kebutuhan narkoba akan tetap tinggi," ucapnya.

Namun hingga saat ini Pulau Dewata belum memiliki pusat rehabilitasi narkoba karena terkendala persediaan lahan. Padahal, Bali selama ini kerap menjadi sasaran perdagangan gelap narkoba.

BNN, lanjut dia, berencana melakukan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk pembangunan pusat rehabilitasi. (DWA)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013