Denpasar (Antara Bali) - Tim yustisi gabungan yang beranggotakan Satuan Polisi Pamong Praja dan KPU Kota Denpasar serta unsur TNI-Polri menurunkan beberapa baliho milik organisasi kemasyarakatan di sejumlah ruas jalan kota itu, Rabu.

"Untuk baliho yang belum kami turunkan, kami minta pemiliknya untuk menurunkan sendiri atau kami tertibkan," kata Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana di sela-sela penertiban itu.

Pada penertiban tersebut, tim gabungan menurunkan baliho yang dipandang melanggar mulai dari Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar.

Baliho milik ormas yang diturunkan mayoritas berisi ucapan selamat hari raya. Selain itu, ikut pula diturunkan baliho milik calon anggota legislatif dan parpol.

"Penertiban akan kami lakukan lagi bersama KPU Kota Denpasar, TNI, Polri, DKP, Panwas, Kesbangpol Kota Denpasar pada Jumat (22/11)," ujarnya

Alit mengemukakan, penertiban baliho caleg dan ormas akan terus digencarkan karena baliho yang masih berderet di pinggir jalan selain melanggar aturan juga membuat wajah kota kumuh dan semrawut.

"Apalagi tidak sedikit baliho caleg dan ormas dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Kalau caleg atau ormas tidak mau membongkar balihonya sendiri, kami bersama tim akan membersihkannya," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada caleg maupun ormas yang balihonya belum dibongkar hendaknya segera diturunkan agar estetika kota tetap terjaga.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Denpasar I Gede Jhon Darmawan mengatakan penertiban itu untuk menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013.

"Kami sudah jauh-jauh hari sebenarnya memberitahukan kepada seluruh parpol terkait aturan pemasangan alat peraga dan sudah memberikan batas waktu pembongkaran hingga 5 November 2013. Namun, nyatanya masih banyak baliho dan spanduk yang masih terpasang.

Pihaknya berharap para caleg ke depannya ini menuju Pemilu 2014 tetap memperhatikan aturan yang ada. (LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013