Denpasar (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta membantah bahwa pihaknya akan memberikan hak pengelolaan lahan (HPL) di Desa Sumber Kelampok, Buleleng, kepada investor.
"Tidak ada investor masuk. Kalaupun ada tidak segampang itu memberikan (HPL)," kata Sudikerta di Denpasar, Senin.
Bantahan Mantan Wakil Bupati Badung itu sekaligus menjawab adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Pemprov Bali bersaing bersama warga setempat untuk permohonan HPL tersebut yang mengarah untuk investor.
"Tanah itu adalah aset Pemprov Bali. Tidak ada kepada investor karena Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sudah selesai dan sekarang kembali aset pemerintah," katanya.
Saat menemui para awak media di Kantor Gubernur Bali, Sudikerta juga menyatakan bahwa persoalan tuntutan masyarakat setempat untuk sertifikat hak milik di desa itu jangan dipolitisasi agar tidak memperkeruh suasana.
"Persoalan itu jangan dipolitisasi. Kasiahan rakyatnya," ucapnya. (DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Tidak ada investor masuk. Kalaupun ada tidak segampang itu memberikan (HPL)," kata Sudikerta di Denpasar, Senin.
Bantahan Mantan Wakil Bupati Badung itu sekaligus menjawab adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Pemprov Bali bersaing bersama warga setempat untuk permohonan HPL tersebut yang mengarah untuk investor.
"Tanah itu adalah aset Pemprov Bali. Tidak ada kepada investor karena Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sudah selesai dan sekarang kembali aset pemerintah," katanya.
Saat menemui para awak media di Kantor Gubernur Bali, Sudikerta juga menyatakan bahwa persoalan tuntutan masyarakat setempat untuk sertifikat hak milik di desa itu jangan dipolitisasi agar tidak memperkeruh suasana.
"Persoalan itu jangan dipolitisasi. Kasiahan rakyatnya," ucapnya. (DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013