Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar meminta kesadaran para caleg untuk segera menurunkan atribut kampanye yang melanggar ketentuan sebagai tindak lanjut surat yang telah dikirimkan pada parpol belum lama ini.
"Dalam surat kepada parpol yang sudah kami kirimkan pada Selasa (29/10), kami memberikan batas waktu hingga Selasa (5/11) untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang dipasang melanggar ketentuan Peraturan KPU No 15/2013," kata Ketua KPU Kota Denpasar Gede Jhon Darmawan, di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, jika ternyata hingga batas waktu yang ditentukan masih saja ditemukan atribut atau alat peraga kampanye yang melanggar, maka akan segera diturunkan oleh tim yang dibentuk KPU bekerja sama dengan Pemkot Denpasar dan instansi terkait.
"Kami akan segera melakukan rapat internal dengan instansi terkait, barulah melakukan penertiban," ujarnya.
Ia menambahkan fokus penertiban atribut kampanye akan diarahkan untuk penertiban baliho karena mayoritas yang dipasang para caleg adalah alat peraga tersebut, padahal sesuai PKPU jelas-jelas dilarang.
"Yang boleh memasang baliho hanya parpol, dengan mencantumkan nomor urut parpol, gambar parpol, program dan boleh berisi foto tetapi bukan foto pengurus parpol yang menjadi caleg," katanya.
Ia menegaskan, KPU Denpasar pada intinya tidak ingin bertindak represif dalam penertiban alat peraga, tetapi mengedepankan cara-cara persuasif, makanya parpol disurati dahulu untuk memberitahukan pada caleg-calegnya supaya menurunkan baliho sendiri.
"Caleg ini `kan calon orang-orang yang akan membuat peraturan, cobalah belajar menaati peraturan itu mulai sekarang," ujarnya.
Sekaligus sebenarnya menjadi pembuktian pada masyarakat bahwa mereka bisa mengikuti aturan dan berarti layak nantinya untuk membuat peraturan di lembaga legislatif.
Pihaknya mengapresiasi positif para caleg rupanya sudah banyak yang menurunkan alat peraganya sendiri, pascasurat yang dikeluarkan kepada parpol tersebut.
"Kepada parpol kami harapkan lebih intensif menyampaikan pada calegnya untuk segera menurunkan sendiri atribut yang melanggar," kata Jhon Darmawan. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Dalam surat kepada parpol yang sudah kami kirimkan pada Selasa (29/10), kami memberikan batas waktu hingga Selasa (5/11) untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang dipasang melanggar ketentuan Peraturan KPU No 15/2013," kata Ketua KPU Kota Denpasar Gede Jhon Darmawan, di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, jika ternyata hingga batas waktu yang ditentukan masih saja ditemukan atribut atau alat peraga kampanye yang melanggar, maka akan segera diturunkan oleh tim yang dibentuk KPU bekerja sama dengan Pemkot Denpasar dan instansi terkait.
"Kami akan segera melakukan rapat internal dengan instansi terkait, barulah melakukan penertiban," ujarnya.
Ia menambahkan fokus penertiban atribut kampanye akan diarahkan untuk penertiban baliho karena mayoritas yang dipasang para caleg adalah alat peraga tersebut, padahal sesuai PKPU jelas-jelas dilarang.
"Yang boleh memasang baliho hanya parpol, dengan mencantumkan nomor urut parpol, gambar parpol, program dan boleh berisi foto tetapi bukan foto pengurus parpol yang menjadi caleg," katanya.
Ia menegaskan, KPU Denpasar pada intinya tidak ingin bertindak represif dalam penertiban alat peraga, tetapi mengedepankan cara-cara persuasif, makanya parpol disurati dahulu untuk memberitahukan pada caleg-calegnya supaya menurunkan baliho sendiri.
"Caleg ini `kan calon orang-orang yang akan membuat peraturan, cobalah belajar menaati peraturan itu mulai sekarang," ujarnya.
Sekaligus sebenarnya menjadi pembuktian pada masyarakat bahwa mereka bisa mengikuti aturan dan berarti layak nantinya untuk membuat peraturan di lembaga legislatif.
Pihaknya mengapresiasi positif para caleg rupanya sudah banyak yang menurunkan alat peraganya sendiri, pascasurat yang dikeluarkan kepada parpol tersebut.
"Kepada parpol kami harapkan lebih intensif menyampaikan pada calegnya untuk segera menurunkan sendiri atribut yang melanggar," kata Jhon Darmawan. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013