Denpasar (Antara Bali) - Pengamat Hukum Universitas Udayana (Unud) Dr Dewa Palguna mengatakan penguatan terhadap sistem etik dapat mengurangi tindakan korupsi karena mengajarkan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.

"Sebenarnya sama saja bagi para birokrat, tidak hanya di pusat tapi juga di daerah memiliki peluang yang besar, sehingga diperlukan adanya pengawasan serta pemahaman terhadap nilai norma serta hukum, bahwa tindakan korupsi adalah kejahatan dan merugikan masyarakat," kata Dewa Palguna yang juga hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008.

Ia mengatakan, secara kultural birokrat masih dipandang sebagai sebuah hak dan bukannya kewajiban, sehingga tanggung jawab sosial dan moral terkadang kurang diperhatikan dan tindakan korupsi dengan mudah dapat dilakukan.

Bali sempat menduduki peringkat atas di tingkat nasional dari persentase minimnya kasus korupsi, tapi itu adalah sebuah survei yang dilakukan Kemendagri kira-kira sepuluh tahun lalu.

"Dulu ada rasa malu jika kita melanggar norma di masyarakat dan juga takut akan hukum karma," ujarnya.

Palguna berpandangan perbaikan terhadap peranan jurnalis secara luas juga meminimalkan tindakan korupsi.

"Tidak hanya media masa tapi juga jurnalisme yang dilakukan oleh warga seperti twitter dan facebook menjadi ampuh dalam mengangkat isu-isu tentang korupsi," ujarnya.

"Pasti tidak ada orang yang senang jika dibicarakan di facebook atau tiwtter sebagai seorang koruptor dan hal ini sekarang menjadi sebuah sanksi sosial," tutur Palguna.

Seperti contoh kasus yang dialami oleh Prita Mulyasari sehingga muncul gerakan koin untuk Prita di facebook, itu menjadi sebuah bukti bagaimana besarnya pengaruh media sosial.

"Hal tersebut menunjukkan bagaimana sebuah gerakan yang dimulai dari dunia maya dapat menundukkan pengadilan" ujarnya. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013