Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali berencana minta bantuan National Central Bureau (NCB)/Interpol Mabes Polri guna memanggil Amit Virmani selaku sutradara film dokumenter "Cowboys in Paradise".

"Langkah itu kita lakukan setelah semua saksi diperiksa dan bukti bukti mengarah pada keterlibatan sang sutradara," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Gde Sugianyar Dwi Putra di Denpasar, Jumat (30/4).

Dijelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan enam orang saksi dan terus berlanjut pada sejumah saksi berikutnya, selain mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran hukum.

Terkait rencana pemanggilan Amit Virmani, Sugianyar menyatakan sebenarnya telah cukup bukti, seperti dokumen film dan dugaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Sutradara film 'cowboys' itu bisa disalahkan melanggar Undang Undang No.8 tahun 1992 tentang Perfilman, dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp40 juta dan hukuman kurungan maksimal satu tahun," katanya.

Mengingat Amit Virmani kini berada di Singapura, maka proses pemanggilannya harus melalui Badan Reserse Kriminal/Interpol Mabes Polri.

"Sesuai mekanisme dan aturan yang ada, untuk memanggil orang asing yang berada di luar negeri harus lapor dulu ke Mabes. Kami sudah terus berkoordinasi dengan Mabes Polri," kata Sugianyar.

Namun upaya mendatangkan Amit Virmani ke Bali, kemungkinan menemui kendala karena Indonesia tidak memiliki perjanjian esktradisi dengan pemerintah Singapura.

"Tetapi soal kemungkinan mengalami hambatan itu kita kesampingkan dulu. Kami fokus pada masalah pelanggaran undang-undang perfilman," tandas Sugianyar.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010