Denpasar (Antara Bali) - Narapidana kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak enam bulan memperingati HUT ke-68 Kemerdekaan RI.
     
"Warga negara yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi sebanyak 13 orang, salah satunya Corby yang diusulkan mendapat enam bulan remisi," kata Kepala LP Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar, I Gusti Ngurah Wiratna, Sabtu.
     
Meski demikian keputusan dari pemerintah pusat terkait usulan itu masih belum turun karena terkait dengan PP Nomor 28 tahun 2006 yang menyangkut kasus narkoba, terorisme, pembalakan liar, dan kejahatan lintas negara.
     
"Sampai saat ini proses terus berjalan di kantor pusat, karena begitu banyak yang ditangani dan menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan. Sampai saat ini "legal formal" belum kita terima," ucapnya.
     
Meski persyaratan usulan remisi tersebut telah lengkap, namun pihaknya belum berani memastikan diterimanya remisi enam bulan tersebut karena secara formal keputusan belum diterima.
     
"Nanti kita tunggu. Begitu saya terima legal formal, baru saya sampaikan. Mudah-mudahan saja," ucap Wiratna.
    
Napi cantik yang berasal dari Australia itu merupakan satu dari dua napi lain yang mendapatkan remisi paling tinggi di antara 608 orang yang diusulkan yakni sebesar enam bulan bersama dengan napi narkoba lain yakni Renae Lawrance. (DWA)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013