Denpasar (Antara Bali) - Hotel di Bali banyak yang belum mendapatkan penetapan klasifikasi/re-klasifikasi akibat terbentur minimnya tenaga penilai yang memiliki kualifikasi dan sertifikat sebagai "assesor" dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia.
Padahal klasifikasi hotel merupakan hal penting guna mengetahui dengan pasti standar pelayanan hotel, apakah telah sesuai dengan kelas melati atau kelas bintang yang disandangnya, kata Sekretaris Umum BPD PHRI Bali Perry Markus di Denpasar, Minggu.
Berdasarkan hal itu, BPD PHRI Bali bersama BPP PHRI melaksanakan progam Workshop Klasifikasi Hotel, yang diharapkan nantinya mampu melahirkan lebih banyak lagi tenaga bersertifikat sebagai penilai kualifikasi sarana akomodasi.
Menurut dia, kekurangan tenaga yang memiliki kuaifikasi dan sertifikat sebagai penilai terjadi di tingkat BPD maupun di seluruh badan pengurus cabang (BPC) PHRI kabupaten/kota yang ada di Pulau Dewata.
Baik hotel berbintang maupun hotel melati serta sarana akomodasi lainnya, kebanyakan belum dilakukan klasifikasi/re-klasifikasi.
Padahal tuntutan pihak hotel memerlukan waktu penyelesaian proses klasifikasi/re-klasifikasi yang cepat, karena berhubungan erat dengan perizinan yang harus dimiliki oleh hotel untuk bisa beroperasi.
"Klasifikasi/re-klasifikasi terhadap hotel melati yang menjadi kewenangan BPD PHRI, atas mandat BPP PHRI, bahkan sampai sekarang belum dapat kita laksanakan akibat minimnya tenaga penilai," ujar Perry Markus.
Klasifikasi merupakan penggolongan usaha pariwisata, yang didasarkan atas beberapa komponen penilaian, meliputi bentuk fisik usaha dengan penilaian 30 persen, manajemen usaha 20 persen dan pelayanan (service) dengan penilaian 50 persen.
Program pelatihan itu dilaksanakan terkait kegiatan klasifikasi/re-klasifikasi terhadap 23 hotel di Bali yang dilaksanakan tanggal 19-24 April 2010.
Klasifikasi dilakukan terhadap sembilan hotel berbintang lima, enam hotel bintang empat, enam hotel bintang tiga dan dua hotel bintang dua. Satu hotel berada di Denpasar, 12 di Kabupaten Badung, empat di Gianyar, empat di Buleleng, dan masingmasing satu hotel di Kabupaten Tabanan dan Karangasem.
Workshop tersebut diikuti 50 orang, terdiri 15 peserta dari pengurus BPD PHRI Bali, masing-masing lima dari BPC PHRI Gianyar, Denpasar, Badung dan DPD Ikatan Ahli Perhotelan Indonesia (Iapindo) Bali, masing-masing tiga dari PHRI Buleleng dan Karangasem, lainnya dari Jembrana, Bangli dan Tabanan.
Narasumber pelatihan itu juga menghadirkan Wakil Sekjen BPP PHRI Carla Parengkuan dan Wakil Direktur Eksekutif BPP PHRI Sri Rahayu.
Menurut Wakil Sekjen PHRI Bali NM Eka Mahadewi, peserta pelatihan selanjutnya akan dilibatkan dalam proses klasifikasi/re-klasifikasi hotel di lapangan yang jadwal kegiatannya telah diatur, yaitu tanggal 19-24 April 2010.
Namun tidak semua peserta akan menjadi "assesor" secara otomatis, karena untuk itu harus memenuhi kualifikasi persyaratan dan telah memiliki kemampuan secara profesional berdasaran penilaian oleh para "master assesor", ujar Mahadewi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
Padahal klasifikasi hotel merupakan hal penting guna mengetahui dengan pasti standar pelayanan hotel, apakah telah sesuai dengan kelas melati atau kelas bintang yang disandangnya, kata Sekretaris Umum BPD PHRI Bali Perry Markus di Denpasar, Minggu.
Berdasarkan hal itu, BPD PHRI Bali bersama BPP PHRI melaksanakan progam Workshop Klasifikasi Hotel, yang diharapkan nantinya mampu melahirkan lebih banyak lagi tenaga bersertifikat sebagai penilai kualifikasi sarana akomodasi.
Menurut dia, kekurangan tenaga yang memiliki kuaifikasi dan sertifikat sebagai penilai terjadi di tingkat BPD maupun di seluruh badan pengurus cabang (BPC) PHRI kabupaten/kota yang ada di Pulau Dewata.
Baik hotel berbintang maupun hotel melati serta sarana akomodasi lainnya, kebanyakan belum dilakukan klasifikasi/re-klasifikasi.
Padahal tuntutan pihak hotel memerlukan waktu penyelesaian proses klasifikasi/re-klasifikasi yang cepat, karena berhubungan erat dengan perizinan yang harus dimiliki oleh hotel untuk bisa beroperasi.
"Klasifikasi/re-klasifikasi terhadap hotel melati yang menjadi kewenangan BPD PHRI, atas mandat BPP PHRI, bahkan sampai sekarang belum dapat kita laksanakan akibat minimnya tenaga penilai," ujar Perry Markus.
Klasifikasi merupakan penggolongan usaha pariwisata, yang didasarkan atas beberapa komponen penilaian, meliputi bentuk fisik usaha dengan penilaian 30 persen, manajemen usaha 20 persen dan pelayanan (service) dengan penilaian 50 persen.
Program pelatihan itu dilaksanakan terkait kegiatan klasifikasi/re-klasifikasi terhadap 23 hotel di Bali yang dilaksanakan tanggal 19-24 April 2010.
Klasifikasi dilakukan terhadap sembilan hotel berbintang lima, enam hotel bintang empat, enam hotel bintang tiga dan dua hotel bintang dua. Satu hotel berada di Denpasar, 12 di Kabupaten Badung, empat di Gianyar, empat di Buleleng, dan masingmasing satu hotel di Kabupaten Tabanan dan Karangasem.
Workshop tersebut diikuti 50 orang, terdiri 15 peserta dari pengurus BPD PHRI Bali, masing-masing lima dari BPC PHRI Gianyar, Denpasar, Badung dan DPD Ikatan Ahli Perhotelan Indonesia (Iapindo) Bali, masing-masing tiga dari PHRI Buleleng dan Karangasem, lainnya dari Jembrana, Bangli dan Tabanan.
Narasumber pelatihan itu juga menghadirkan Wakil Sekjen BPP PHRI Carla Parengkuan dan Wakil Direktur Eksekutif BPP PHRI Sri Rahayu.
Menurut Wakil Sekjen PHRI Bali NM Eka Mahadewi, peserta pelatihan selanjutnya akan dilibatkan dalam proses klasifikasi/re-klasifikasi hotel di lapangan yang jadwal kegiatannya telah diatur, yaitu tanggal 19-24 April 2010.
Namun tidak semua peserta akan menjadi "assesor" secara otomatis, karena untuk itu harus memenuhi kualifikasi persyaratan dan telah memiliki kemampuan secara profesional berdasaran penilaian oleh para "master assesor", ujar Mahadewi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010