Singaraja (Antara Bali) - Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng Ida Bagus Made Geriastika dilaporkan ke Kepolisian Daerah Bali di Denpasar, Minggu, atas keterangan palsu dalam sidang sengketa lahan pekuburan Karang Rupit, Desa Adat Temukus.

Laporan disampaikan langsung oleh Made Suardana selaku anak tergugat, Made Suweca, dengan didampingi kuasa hukumnya, Ketut Hartayasa, yang diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bali Brigadir Firmansyah Ishak.

"Memberikan keterangan palsu sama halnya dengan melanggar Pasal 242 KUHP," kata Hartayasa.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Kabupaten Buleleng, Senin (15/7) lalu, Made Geriastika mengaku lupa atas tanggung jawabnya selaku Camat Banjar sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah terkait kepemilikan lahan pekuburan di pesisir utara Pulau Bali itu.

Hartayasa mengungkapkan bahwa Made Suweca yang masih tercatat sebagai anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) itu mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kepala BPN, Kepala Polri, Mahkamah Agung, dan Menteri Keuangan. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013