Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka perkara korupsi
pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011, pengusaha Budi Susanto, di
rumah tahanan Jakarta Timur Cabang KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jumat, tidak mengungkapkan apapun mengenai penahanannya tersebut setelah keluar dari gedung KPK.
"Ditahan sampai 17 Agustus, tidak ada data baru yang diberikan dalam pemeriksaan tadi," kata kuasa hukum Santoso, Rino Ahyadi, yang mendampingi Budi.
Santoso adalah direktur utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang bersama-sama dengan direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang, disebutkan memberikan uang kepada Susilo dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jumat, tidak mengungkapkan apapun mengenai penahanannya tersebut setelah keluar dari gedung KPK.
"Ditahan sampai 17 Agustus, tidak ada data baru yang diberikan dalam pemeriksaan tadi," kata kuasa hukum Santoso, Rino Ahyadi, yang mendampingi Budi.
Santoso adalah direktur utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang bersama-sama dengan direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang, disebutkan memberikan uang kepada Susilo dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
Juga kepada Wakil
Kepala Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi
Didik Purnomo, dan tim Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Indonesia
untuk memuluskan PT CMMA menjadi pemenang tender.
Budi sebelumnya juga pernah menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Susilo, dan dalam sidang tersebut ia mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Djoko. (WRA)
Budi sebelumnya juga pernah menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Susilo, dan dalam sidang tersebut ia mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Djoko. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013