Jakarta (Antara Bali) - Mantan Bendahara Konsil Kedokteran Indonesia Tusiwan Farianto bin Reban Karyawiguna (47), diamankan tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung di Mall Cinere, Depok, Kamis malam.

Tusiwan merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sekretariat Konsil kedokteran Indonesia (KKI) periode 2006-2011 yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.810.906.113.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis, menyatakan yang bersangkutan ditangkap pada pukul 19.45 WIB tanpa melakukan perlawanan.

"Dia masuk DPO (daftar pencarian orang) Bidang Pidsus Kejagung RI," katanya.

Kapuspenkum sebelumnya menyebutkan Penetapan tersangka terhadap Tusiwan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.1/04/2013, tanggal 30 April 2013. (WRA)

Pewarta: Oleh Riza Fahriza

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013