Jakarta (Antara Bali) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah daerah dapat mengidentifikasikan tambahan masyarakat penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) bila dipandang perlu memperbaiki data yang telah ada dan disesuaikan dengan perubahan di lapangan.
"Survei itu dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), jadi kalau ada yang kurang pas berapa persen kan tidak sama di semua daerah, katakanlah di daerah A erorrnya tiga persen, di daerah B lima persen, penyebabnya itu bisa macam-macam, bisa karena meninggal dunia, salah sasaran, bisa tergusur, bisa macam-macam lah," kata Mendagri di Kompleks Kantor Presiden Jakarta, Kamis.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Itu bisa kita atasi dengan instruksi Mendagri no 54 bagaimana mekanisme perbaikan itu sehingga dalam waktu sebulan kartu itu sudah diganti tapi kan ada lagi di luar itu," katanya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Survei itu dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), jadi kalau ada yang kurang pas berapa persen kan tidak sama di semua daerah, katakanlah di daerah A erorrnya tiga persen, di daerah B lima persen, penyebabnya itu bisa macam-macam, bisa karena meninggal dunia, salah sasaran, bisa tergusur, bisa macam-macam lah," kata Mendagri di Kompleks Kantor Presiden Jakarta, Kamis.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Itu bisa kita atasi dengan instruksi Mendagri no 54 bagaimana mekanisme perbaikan itu sehingga dalam waktu sebulan kartu itu sudah diganti tapi kan ada lagi di luar itu," katanya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013