Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng menerima laporan dari warga negara Selandia Baru atas terjadinya penipuan senilai Rp290 juta terkait transaksi jual beli tanah di daerah itu.
"Korban melapor telah menderita kerugian senilai Rp290 juta," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Buleleng Ajun Komisaris Made Mustiada di Singaraja, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa kasus penipuan yang menimpa Hector James Haberfield (45) yang tinggal sementara di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, terjadi pada Agustus 2012.
Pada saat itu korban memberikan kepercayaan kepada Jero Made Darmini (35) dan Dewa Putu Pater (35), keduanya warha Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.
Awalnya korban memberikan uang senilai Rp30 juta kepada Darmini dan Pater sebagai perantara pembelian tanah di Desa Pemaron dan Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng.
Selanjutnya korban tercatat 15 kali mentransfer uang yang totalnya mencapai Rp260 juta kepada kedua terlapor dari bank di Selandia Baru untuk pembelian tanah di Buleleng. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Korban melapor telah menderita kerugian senilai Rp290 juta," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Buleleng Ajun Komisaris Made Mustiada di Singaraja, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa kasus penipuan yang menimpa Hector James Haberfield (45) yang tinggal sementara di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, terjadi pada Agustus 2012.
Pada saat itu korban memberikan kepercayaan kepada Jero Made Darmini (35) dan Dewa Putu Pater (35), keduanya warha Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.
Awalnya korban memberikan uang senilai Rp30 juta kepada Darmini dan Pater sebagai perantara pembelian tanah di Desa Pemaron dan Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng.
Selanjutnya korban tercatat 15 kali mentransfer uang yang totalnya mencapai Rp260 juta kepada kedua terlapor dari bank di Selandia Baru untuk pembelian tanah di Buleleng. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013