Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perhubungan Provinsi Bali menilai adanya perbedaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Pulau Dewata dengan daerah lainnya memicu munculnya angkutan sewa dan pariwisata yang menggunakan kendaraan dengan plat luar Bali secara ilegal.
     
"Kami sinyalir ada perbedaan pajak di Bali sebesar 15 persen dan di Jawa Timur 10 persen sehingga ada selisih pajak yang menyebabkan pengusaha membeli kendaraan di luar Bali dan mengoperasikannya secara ilegal di Bali," kata Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali, Standly JE Swandhi pada Pembinaan Pengusaha Angkutan Sewa dan Pariwisata di Denpasar, Jumat.
     
Menurut dia, perbedaan selisih pajak tersebut cukup menggiurkan bagi sebagian pengusaha yang ingin mendapatkan keuntungan.
     
Padahal kendaraan mewah kini banyak dibutuhkan untuk jasa penyewaan karena banyaknya kegiatan baik berskala nasional maupun internasional yang digelar di Pulau Dewata.
     
Kendaraan mewah itu biasanya digunakan oleh para delegasi dan perwakilan suatu negara.
     
Selain banyaknya kendaraan dengan nomor plat di luar Bali yang beroperasi sebagai angkutan secara ilegal, kendaraan dengan nomor plat Bali yang digunakan untuk jasa sewa dan pariwisata juga banyak ditemukan. (DWA)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013