Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi I DPRD Bali I Made Arjaya meminta pemberlakuan Peraturan Gubernur No 13 tahun 2012 yang mengatur penghapusan subsidi pajak terhadap angkutan sewa kendaraan pariwisata ditunda.
"Kami minta pada pemerintah untuk menunda pemberlakuan pergub itu dengan waktu sampai tidak terbatas," katanya saat menemui Perwakilan Asosiasi Sopir Angkutan Pariwisata Freelance (ASAPF) Bali, di gedung dewan setempat, di Denpasar, Senin.
Belasan perwakilan ASAPF Bali sengaja mendatangi gedung DPRD Bali untuk mendesak DPRD setempat segera mengeluarkan rekomendasi pembatalan pergub tersebut.
Kehadiran mereka diterima Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya, Ketua Komisi II Tutik Kusuma Wardani, Ketua Komisi III Gusti Ngurah Suryanta Putra dan didampingi Kadis Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali Dewa Putu Punia Asa.
Arjaya dalam kesempatan itu bahkan menilai aturan tersebut tidak pernah disosialisasikan, namun tiba-tiba keluar pergub yang meresahkan masyarakat.
Hal yang sama disampaikan Tutik Kusuma Wardani karena selama ini tidak pernah ada koordinasi apalagi dengan pejabat Dispenda yang baru. Seharusnya dilakukan sosialisasi dulu ke masyarakat. Tanpa adanya sosialisasi akhirnya pergub ini ditolak.
Sementara itu Kadishubinfokom Bali Dewa Punia Asa mengharapkan adanya kajian kembali terhadap apa yang disampaikan ASAPF dan Organda.(LHS/T007)