Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Bali mengungkapkan selisih bunga kredit usaha rakyat (KUR) debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan ditanggung pemerintah dari penerimaan pajak.
“Selisih bunga dibayar dari pajak yang dikumpulkan sehingga pelaku UMKM bisa merasakan manfaatnya,” kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Bali Supendi di Denpasar, Rabu.
Ia menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Keuangan berperan membayar selisih 9-10 persen dari subsidi KUR UMKM dengan bunga yang dibayar debitur saat ini yakni enam persen per tahun.
Sedangkan debitur UMKM dengan pinjaman kategori usaha super mikro, debitur cukup membayar bunga tiga persen dan sisanya dibayar oleh pemerintah yaitu membiayai selisih 15 persen.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali mencatat realisasi penerimaan pajak di Pulau Dewata selama periode Januari-Mei 2026 menembus Rp7,02 triliun atau tumbuh 11,27 persen dibandingkan periode sama 2025 yang mencapai Rp6,3 triliun.
Realisasi pajak itu baru mencapai 28,9 persen dari total pagu penerimaan pajak mencapai Rp24,3 triliun selama 2026.
Sementara itu, pemerintah telah mengucurkan KUR selama Januari-Mei 2026 di Bali mencapai Rp5,76 triliun atau naik 38,8 persen dibandingkan periode sama 2025.
Adapun jumlah debitur di Pulau Dewata yang menerima kredit program pemerintah itu adalah 66.095 orang.
Penyaluran KUR di Bali paling banyak diserap sektor perdagangan besar dan eceran mencapai 33,37 persen, kemudian pertanian, perburuan dan kehutanan 20,34 persen dan jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan dan perorangan lainnya sebesar 12,36 persen.
Sedangkan untuk penyaluran KUR terbesar di Bali mengalami pergeseran dari sebelumnya selalu didominasi Kabupaten Buleleng, kini bergeser menjadi Kabupaten Klungkung dengan kucuran mencapai Rp974,75 miliar dengan 8.209 debitur.
Sedangkan jumlah debitur terbanyak masih di Denpasar mencapai 12.151 orang dengan realisasi Rp684,18 miliar.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta WigunaEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.