Denpasar (Antara Bali) - Kasus penunggakkan Pajak Hotel dan Restauran (PHR) oleh Hotel Ocean Blue Pool I dan II di Nusa Dua, hingga saat ini masih jalan di tempat dan terkesan tersendat, karena belum juga ada tersangka yang ditetapkan.
"Kami sampai saat ini masih belum menetapkan tersangka dalam kasus itu," kata Plt Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, ABK Kusimantara, Jumat.
Kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan gelar perkara di Kejaksaan Agung setelah sebelumnya melakukan hal sama di Kejaksaan Tinggi Bali.
Kusimantara tidak dapat menjelaskan soal pasal yang akan digunakan untuk pelaku dalam kasus tersebut.
"Apakah mengarah ke tipikor atau penggelapan, tunggu saja hasil gelar perkara di Kejagung," ujarnya.
Penyidik dalam perkara itu sudah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Saksi ini di antaranya dari staf perusahaan wajib pajak dan beberapa pegawai Dinas pendapatan (Dispenda) Badung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, selain hotel itu, setidaknya masih ada lima hotel dan restaurant yang diduga belum menyetor kewajibannya ke kas daerah. Tunggakan bervariasi dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar lebih. Sedangkan Blue Ocean nunggak lebih dari Rp12 miliar. (IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013