Denpasarm (Antara Bali) - Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Ketut Suastika akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Bali setelah dua kali mangkir dan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelembungan dana pengadaan barang di dinas tersebut, Kamis.

Suastika datang didampingi penasihat hukumnya Haposan Sihombing ke kantor Kejati Bali yang langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan hampir empat jam, akhirnya sekitar pukul 17.00 Wita pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan itu pun keluar.

Saat ditanyai tentang materi pemeriksaan Suastika hanya memberikan jawaban singkat. "Tanyakan saja ke pihak Kejati," ucapnya sambil bergegas ke kendaraan pribadinya yang bernomor polisi DK 205 SP.

Sementara itu Haposan Sihombing selaku penasihat hukum Suastika mengatakan, ada 12 pertanyaan dalam pemeriksaan yang disampaikan penyidik kepada kliennya tersebut.

Pertanyaan yang diajukan itu bersifat umum terkait penggadaan alat pengeras suara di Taman Budaya Denpasar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Putu Gede Sudharma mengatakan, Kadisbud Bali telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tersebut.

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan berbagai hal yang membantu dalam penyidikan sekaligus alat bukti baru. "Kami sangat serius dalam menangani kasus ini dan tidak mau mengulur waktu kalau bisa sampai akhir tahun ioni sudah tuntas," ucapnya. (IGT)

Pewarta: Oleh IGK Agung W

Editor : I Gusti Ketut Agung Wijaya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013