Jakarta (Antara Bali) - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Djoko Susilo disebut meminjam uang Rp12 miliar dari Primer Koperasi Anggota Kepolisian (Primkoppol) dan memiliki buku khusus untuk mencatat penerimaan uang tersebut.

"Saya diperintahkan terdakwa untuk pinjam ke Primkoppol, setiap beliau perlu anggaran dan saya tidak punya saya selalu koordinasi ke Primkoppol. Seingat saya jumlah pinjamannya mencapai Rp12 miliar," kata saksi mantan bendahara Korlantas Polri Komisari Polisi Legimo dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Legimo menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011 mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.

"Uang itu belum dikembalikan sampai sekarang, karena saat beliau akan dipindah ke Semarang, saya dipanggil bendahara Primkoppol untuk menghadap, dan beliau (Djoko) mengatakan masalah itu ke Legimo saja, saya disuruh bertanggung jawab untuk Rp12 miliar itu," kata Legimo yang juga ketua Dewan Pengawas Primkoppol.

Djoko dalam Primkoppol menduduki jabatan sebagai ketua Pembina sedangkan Ketua Primkoppol adalah AKBP Teddy Rusmawan yang menjadi ketua pengadaan simulator R2 dan R4 yang nilai total anggarannya mencapai Rp198,7 miliar, sementara bendahara Primkoppol adalah Khadijah. (*/WRA)

Pewarta: Oleh Desca

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013