Jakarta (Antara Bali) - Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan melakukan tindakan disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada oknum pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan dan upaya korupsi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan tindakan disiplin tersebut telah dilakukan kepada oknum pegawai yang sebelumnya melakukan kesalahan serupa.

Untuk itu, Kismantoro memastikan, Ditjen Pajak kedepannya akan terus melaksanakan penegakan hukum sesuai kewenangan, terhadap setiap oknum pegawai pajak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

"Demikian juga, Ditjen Pajak secara konsisten terus melaksanakan penegakan hukum kepada setiap wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan," ujarnya.

Para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan pada Rabu (15/5) sekitar pukul 12.00 WIB, menangkap dua oknum pegawai pajak berinisial "MDI" dan "ED" serta oknum Wajib Pajak berinisial "E". (*/DWA)

Pewarta: Oleh Satyagraha

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013