Jakarta (Antara Bali) -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap tangan seorang penyidik pajak yang diduga menerima suap dari wajib pajak di Jakarta pada Rabu.

Seorang penyidik pajak tersebut dicokok oleh penyidik KPK sejak pagi tadi dan tiba untuk pemeriksaan lanjutan di gedung KPK Jakarta pada pukul 12.47 WIB.

Oknum pajak tersebut diduga bertugas sebagai pegawai Direktorat Jenderal Wilayah Pajak Jakarta Timur.

"Dimohon agar beri kesempatan pada KPK untuk menyelesaikan proses awal agar bisa tuntas pemeriksaannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

Bambang yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa Juru Bicara KPK Johan Budi SP akan memberikan penjelasan terkait tangkap tangan.

Selang beberapa menit sebelumnya, pada pukul 12.25 WIB, tiga orang penyidik KPK tangkap tangan dua orang dari wilayah Sumatera Utara terkait dengan penyelenggara negara yang diduga menerima sesuatu. (*/DWA)

Pewarta: Oleh Maria Rosari

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013