Negara (Antara Bali) -  Pemerintah Kabupaten Jembrana kesulitan mengubah sistem pelayanan akta kelahiran sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus peran pengadilan dalam menangani permohonan akta tersebut.

"Tentu saja putusan MK itu menyulitkan kami," kata Bupati Jembrana I Putu Artha di Negara, Rabu.

Ia menilai pembatalan oleh MK itu menjadi bukti ada sisi kelemahan dalam membuat peraturan perundang-undangan. "Kami berharap, ke depan pembuat undang-undang lebih hati-hati lagi agar tidak bisa dibatalkan MK. Kalau terlalu sering peraturan apalagi menyangkut pelayanan seperti akta kelahiran diterapkan kemudian dibatalkan lagi, kami di daerah yang kebingungan membuat sistem," katanya.

Karena perubahan sistem ini, Kepala Bagian Humas Dan Protokol Jembrana, Suherman mengungkapkan, untuk sementara penerbitan akta kelahiran dihentikan.

"Pelayanan tetap kami berikan, tapi sebatas administrasi pengajuan akta kelahiran, tidak sampai pada penerbitan akta. Untuk penerbitan aktanya, kami menunggu dulu intruksi lebih lanjut dari pusat biar tidak salah," katanya.

Kepala Dinas Dafdukcapil Kabupaten Jembrana I Putu Cahyadi mengaku pihaknya sudah telanjur menggunakan sistem pengajuan permohonan akta kelahiran bagi anak usia satu tahun ke atas.

"Perubahan aturan ini cukup merepotkan kami. Padahal aturan harus lewat sidang di pengadilan baru mulai diterapkan awal tahun lalu, sekarang sudah berubah lagi," ujarnya.

Sejak aturan pencari akta kelahiran dengan umur lebih dari satu tahun harus melalui sidang pengadilan, Pemkab Jembrana mengalokasikan anggaran untuk memberikan subsidi biaya sidang.

Pada 2013, dalam APBD dianggarkan Rp1 miliar untuk subsidi biaya sidang, sehingga masyarakat tetap gratis saat mengurus akta kelahiran.

Dalam putusan Nomer 18/PUU-IX/2013, MK mengabulkan uji materi terhadap pasal 32 ayat (2), Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

MK membatalkan ayat yang mewajibkan warga yang terlambat mengurus akta lebih dari umur satu tahun, harus ditetapkan melalui sidang pengadilan sebagai salah satu syarat mendapatkan akta kelahiran. (GBI/M038)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013