Denpasar (Antara Bali) - Sekretaris Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Rai Iswara untuk yang kedua kalinya tak memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Bali terkait dugaan mengikuti kampanye salah satu pasangan calon.

"Kami wajib menindaklanjuti adanya laporan tertanggal 17 April lalu dengan batas waktu maksimal 14 hari," kata Ketua Panwaslu Bali, I Made Wena, di Denpasar, Senin.

Pihaknya telah memanggil Rai Iswara pada 26 April lalu namun yang bersangkutan tidak bisa hadir karena alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Terkait dengan absennya pejabat itu, pihaknya akan menjadwal ulang pemanggilan kapada Rai Iswara yakni pada Selasa (30/4).

Ia mengharapkan pejabat tersebut menghadiri pemanggilan terakhir Panwaslu untuk mendapatkan informasi yang berimbang. (IGT/M038)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013