Denpasar (Antara Bali) - Majelis hakim menolak permohonan mantan Ketua DPRD Tabanan I Wayan Sukaja terdakwa kasus dugaan korupsi dana batuan sosial, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat sebagai calon legislatif.
Penolakan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono usai tim jaksa penuntut umum membacakan jawaban atas duplik terdakwa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin.
"Kami terpaksa tidak memberikan izin kepada terdakwa untuk melakukan tes kesehatan karena ada aturannya," katanya saat menjawab permohonan yang diajukan Made Kartika selaku kuasa hukum Sukaja.
Berdasarkan Undang Undang seorang kandidat calon legislatif tidak boleh sedang tersangkut perkara pidana.
"Kalau kami izinkan untuk apa? Jika Undang Undang sudah mengatur seperti itu maka dengan terpaksa tidak diizinkan," ucapnya.
Sementara itu Made Kartika berusaha terus meminta pertimbangan hakim supaya memberika kelonggaran terhadap kliennya sehingga bisa menjalankan tes kesehatan. (IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Penolakan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono usai tim jaksa penuntut umum membacakan jawaban atas duplik terdakwa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin.
"Kami terpaksa tidak memberikan izin kepada terdakwa untuk melakukan tes kesehatan karena ada aturannya," katanya saat menjawab permohonan yang diajukan Made Kartika selaku kuasa hukum Sukaja.
Berdasarkan Undang Undang seorang kandidat calon legislatif tidak boleh sedang tersangkut perkara pidana.
"Kalau kami izinkan untuk apa? Jika Undang Undang sudah mengatur seperti itu maka dengan terpaksa tidak diizinkan," ucapnya.
Sementara itu Made Kartika berusaha terus meminta pertimbangan hakim supaya memberika kelonggaran terhadap kliennya sehingga bisa menjalankan tes kesehatan. (IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013