Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati terkait dengan kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Andi Mallarangeng) dan DK (Deddy Kusdinar)," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Anny sebelumnya pernah diperiksa KPK pada bulan Juli dan Desember 2012 terkait dengan kasus yang sama. "Nanti, nanti saja," kata Anny saat tiba di KPK pada pukul 10.00 WIB.

Anny adalah Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan periode 2008--2010 pada pemeriksaan Desember 2012 mengatakan bahwa kegiatan penganggaran proyek merupakan kewenangan dan tanggung jawab dan pimpinan lembaga.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 9 disebutkan menteri atau pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran, pengguna barang tugasnya adalah salah satunya merancang anggaran, membuat dokumen pelaksanaan, kemudian melakukan pelaksanaan anggaran sampai laporan, artinya yang terkait dengan operasional, kegiatan penganggaran itu adalah kewenangan, dan tanggung jawab menteri dan pimpinan lembaga," ungkap Anny pada hari Rabu, 19 Desember 2012. (*/M038)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013