Kantor Imigrasi Denpasar melayangkan surat panggilan kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh atas dugaan melanggar peruntukan izin tinggal dengan menjadi sopir pariwisata.
"Saat ini telah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Bali, Minggu.
Ridha mengatakan bahwa pihaknya belum memberikan detail rencana pemeriksaan WNA asal Bangladesh itu.
Pemanggilan WNA berinisial MMF, kata dia, setelah petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pria tersebut.
Berdasarkan data Imigrasi, MMF diketahui pemegang izin tinggal terbatas (itas) penyatuan keluarga yang berlaku hingga 8 Februari 2025 dengan sponsor sang istri yang merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan ketentuan, itas penyatuan keluarga dengan indeks C317 tidak diperkenankan untuk bekerja di Indonesia, dan hanya diperuntukkan dalam rangka bergabung dengan keluarga.
Adapun durasi izin tinggal diberikan pemegang itas penyatuan keluarga itu selama 6 bulan, 1 tahun, dan 2 tahun dengan izin tinggal yang bisa diperpanjang.
Sebelumnya, beredar video MMF di media sosial Facebook yang diunggah seorang warganet pada hari Jumat (17/1).
Dalam video tersebut, beberapa warga mempertanyakan keberadaan MMF diduga sedang bekerja menjemput tamu asing.
MMF yang saat itu mengenakan kaus berwarna merah muda dan mengenakan topi tersebut kedapatan oleh warga sekitar sedang menjemput wisatawan asing berasal dari Pakistan di Pelabuhan Sanur Denpasar, Bali dengan latar belakang beberapa koper di bagasi kendaraannya.
Dalam video tersebut, MMF dapat berkomunikasi bahasa Indonesia meski tidak lancar dan mengaku menikah dengan warga negara Indonesia.
Meski mengaku tidak sedang bekerja dan menjemput temannya, dari penuturan beberapa pria yang menginterogasinya menyebutkan wisatawan asing asal Pakistan itu justru mengaku dijemput oleh seorang sopir.
Baca juga: Imigrasi Denpasar buru warga Bangladesh diduga salahgunakan izin tinggal
Baca juga: Imigrasi Denpasar tangani empat WNA ajukan "Golden Visa"
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai periksa warga India diduga jadi pemandu wisata
Editor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025