Jakarta (Antara Bali) - Komisi I DPR segera memanggil Panglima TNI, Pangdam Diponegoro, dan Komandan Jenderal Kopassus untuk memberikan penjelasan tentang kasus penyerbuan ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Kami segera memanggil Panglima TNI dan jajarannya untuk memberikan penjelasan," kata Mahfudz Sidiq ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis malam.

Mahfud mengatakan hal ini menanggapi hasil temuan Tim Investigasi TNI AD yang menyimpulkan pelaku penyerbuan ke LP Cebongan di Kabupaten Slemen adalah 11 oknum anggota Kopassus dari Grup II Kartasuara dengan menggunakan tujuh pucuk senjata.

Menurut Mahfudz, dengan  terungkapnya keterlibatan oknum anggota Kopassus pada penyerbuan ke LP Cebongan maka harus diproses secara hukum.

"Karena faktor aturan perundangan maka proses hukumnya melalui peradilan militer," katanya. (*/DWA)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013