Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali menargetkan dapat memperoleh pendapatan dari retribusi tenaga kerja asing yang bekerja di Pulau Dewata pada 2013 mencapai Rp20 miliar.

"Hanya saja masalahnya peraturan daerah yang mengatur mengenai retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) di daerah kita belum selesai," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali I Gusti Ngurah Agung Sudarsana di Denpasar, Selasa.

Padahal, menurut dia, target tersebut ditetapkan dengan asumsi besaran retribusi dipungut dari Januari sampai Desember 2013. Sedangkan perda saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD Bali.

"Biarpun Bali belum selesai perdanya, namun secara nasional daerah kita termasuk tercepat nomor dua dalam pengajuan regulasi perpanjangan IMTA. Sebelumnya retribusi tersebut langsung dipungut oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Aturan penyetopan pungutan dari pusat baru keluar akhir Desember 2012, sedangkan pemerintah daerah baru bisa memungut setelah ada payung hukumnya. "Yang diatur pemprov hanya tenaga kerja asing lintas kabupaten/kota," ujarnya. (LHS)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013