BUMD PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali mendapat insentif berupa pengurangan kewajiban pemenuhan giro wajib minimum (GWM) di Bank Indonesia sebesar 3,8 persen karena menggenjot penyaluran kredit sektor padat karya termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Porsi kredit UMKM yang kami salurkan itu 51,08 persen,” kata Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma di Denpasar, Bali, Rabu.
Menurut dia, perolehan “bonus” dari bank sentral itu berlaku selama periode Oktober-Desember 2024.
Insentif GWM itu meningkat dibandingkan periode sama 2023 yang mencapai 2,90 persen.
Dengan insentif GWM, bank pelat merah di Bali itu memiliki ruang likuiditas yang lebih besar salah satunya untuk meningkatkan pembiayaan guna mendukung kinerja pelaku UMKM.
Pihaknya mencatat realisasi kredit yang dikucurkan pada periode Januari-November 2024 mencapai Rp22,75 triliun atau tumbuh 7,33 persen dibandingkan periode sama 2023.
Baca juga: OJK-BPD Bali bekali siswa jadi wirausaha muda
Dari realisasi itu, penyaluran kredit UMKM mencapai Rp11,62 triliun atau menguasai 51,08 persen dari seluruh penyaluran kredit hingga akhir November 2024.
Khusus penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), pihaknya memiliki plafon 2024 sebesar Rp1,93 triliun untuk KUR mikro, super mikro dan kecil.
“Sampai kemarin realisasi plafon KUR mikro, super mikro sudah 100 persen dan KUR kecil itu 98,16 persen. Kami optimistis seluruh plafon KUR bisa terealisasi sampai Desember 2024,” katanya.
Ada pun dari sisi manajemen risiko, kata dia, kualitas kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dapat dikendalikan dengan realisasi sebesar 0,98 persen, lebih baik dibandingkan NPL kuartal empat 2023 mencapai 1,29 persen.
Sedangkan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp33,73 triliun yang ditopang dana berbiaya murah yakni produk tabungan atau giro (CASA) dengan porsi mendekati 70 persen.
Kinerja positif lain yang dicatat hingga November 2024 yakni aset mencapai Rp39,8 triliun atau tumbuh 13,35 persen dan perolehan laba mencapai Rp858 miliar atau tumbuh 21,43 persen.
Baca juga: Pemkab Badung - BPD Bali kerja sama tingkatkan akses modal UMKM
Sebelumnya, Bank Indonesia menerbitkan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial yakni pengurangan GWM hingga maksimal empat persen kepada perbankan yang rajin menyalurkan kredit sektor prioritas.
Ada pun besaran GWM saat ini yang wajib ditempatkan perbankan di bank sentral itu mencapai sembilan persen dari dana pihak ketiga (DPK).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024