Denpasar (Antara Bali) - Sidang adjudikasi pertama di Bali digelar oleh Komisi Informasi provinsi tersebut, Selasa, dengan termohon Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.

Sidang perdana sengketa informasi itu yang dilaksanakan di Kantor Komisi Informas Provinsi Bali beragendakan pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gde Santanu.

"Sebelum sidang ini digelar telah dilaksanakan beberapa kali mediasi antara pihak pemohon dengan termohon," kata ketua majelis hakim.

Termohon tidak juga bisa memberikan informasi yang diminta oleh pemohon yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali, terkait pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

"Termohon terkesan tidak memiliki itikad baik sehingga kami menyampaikan ke Komisi Informasi sehingga akhirnya dilaksanakan persidangan," kata Ketua Walhi Bali Wayan "Gendo" Suardana.

Sementara itu Suratman, kuasa dari Gubernur Bali mengatakan, dari 11 data yang diminta pemohon hanya tiga saja yang tidak bisa diberikan karena ada beberapa hal yang tidak boleh diketahui. (IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013