Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung, Bali mengungkap motif kedua bersaudara Adhitya Delvansha Snae (27) dan Roman Ardianshah Snae (20), pelaku pelemparan bom molotov ke binatu atau laundry karena dipicu sakit hati dan balas dendam.
 
Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono di Badung, Selasa mengatakan kedua pelaku bersaudara tersebut melemparkan bom molotov ke usaha laundry milik I Gusti Ngurah Bagus Puspa Ariana yang terletak di dekat Terminal Mengwi, Badung, Bali.
 
"Motif pelaku adalah sakit hati dituduh oleh pemilik laundry telah mengganggu korban dan dipukul, sehingga mencoba membalas dendam dengan mengajak adiknya," katanya.
 
Teguh menjelaskan kedua pelaku merupakan kakak beradik asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Adapun peran dari keduanya yakni sang kakak Adhitya merupakan pelaku yang merakit molotov tersebut, sementara sang adik, Roman berperan membantu kakaknya melemparkan bom molotov ke laundry untuk menyebabkan kebakaran.
 
Dalam menjalankan aksinya tersebut, kedua pelaku menggunakan dua botol bir yang diisi oleh bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, lalu disumpal dengan tisu sebagai sumbu. Selanjutnya, dua buah botol bom molotov dibakar sumbunya, kemudian kedua pelaku melempar Bom Molotov ke arah korban/loundry sehingga ke dua bom molotov meledak.
 
Akibat insiden tersebut, seorang karyawan laundry Nining Purwaningsih (39) terluka akibat terkena pecahan material mesin laundry dan percikan api.
 
Teguh mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 23.40 Wita. Awalnya saat saksi I Gusti Ngurah Bagus Puspa Ariana tiba di tempat usahanya, saksi melihat tersangka Adhitya mengganggu karyawan saksi bernama Nining Purwaningsih yang sedang bersiap-siap menutup laundry.

Melihat itu, saksi langsung menghampiri kedua kaka beradik itu sehingga terjadi cek cok.
 
"Saat cekcok, pemilik laundry sempat memukul pelaku Adhitya sebanyak satu kali," ujarnya.
 
Setelah cek Cok itu, esoknya saat Bagus Puspa hendak menutup rolling door laundry pada Senin (23/9) pukul 00.30 Wita, saksi melihat Adhitya dan Roman berdiri di depan laundry miliknya sehingga pemilik kembali menghampiri kedua bersaudara yang berprofesi sebagai sopir tersebut.
 
Saat itu, pelaku Adhitya mengeluarkan senjata tajam dari pinggang belakang dan mengacungkannya kepada saksi. Melihat pelaku mengeluarkan senjata tajam, maka Bagus Puspa mengambil besi pengait rolling door di meja kasir untuk melindungi diri.
 
Hal itu membuat kedua pelaku lari ke taman bunga pembatas jalan raya Terminal Mengwi. Ternyata saat itulah kakak adik itu merakit bom molotov. Selanjutnya, dua bom molotov dilemparkan ke arah laundry secara bersamaan, sehingga meledak dan memicu kobaran api.

Karyawan laundry bernama Nining Purwaningsih yang sedang berada di tempat tersebut terkena percikan ledakan sehingga tangan kiri wanita itu terluka.
 
Teguh menyatakan pemilik laundry sempat berupaya mengejar kakak adik tersebut, tetapi karena melihat tempat usahanya terbakar, maka ia mengurungkan niatnya dan lebih memilih menyelamatkan laundry dan karyawan yang ada di dalam tempat laundry.
 
Beruntung, kobaran api tak sampai melahap seluruh bangunan laundry. Hanya saja, beberapa barang sudah hangus terbakar seperti tempat pakaian, bantal dan pakaian.
 
Bagus Puspa pun melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung yang telah menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dengan mencari ke kos-kosan tempat pelaku tinggal di kawasan Mengwitani, Badung.
 
Petugas di lapangan mendapatkan informasi kedua pelaku bekerja sebagai sopir di Wilayah Kapal Mengwi, hingga akhirnya berhasil mengamankan Adhitya di tempat kerjanya.
 
Adhitya mengakui telah beraksi bersama adiknya Roman yang tinggal di Kos Jalan Ahmad Yani, Ubung, Denpasar. Berikutnya, Roman dipanggil ke Polres Badung melalui sepupunya David. Di kantor polisi, sang adik pun mengakui perbuatannya juga.
 
"Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa Adhitya melakukan ini karena merasa sakit hati dituduh menganggu karyawan dan dipukul oleh korban sehingga mencoba membalas dendam dengan mengajak adiknya," ucapnya.
 
Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pewarta: -Bali Rolandus Nampu

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024