Pemerintah Kota Denpasar, Bali menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Anak Agung Ayu Lakshmi Devi, korban musibah pohon tumbang di depan Pasar Badung, Kota Denpasar.

"Kami atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Denpasar turut prihatin atas musibah ini dan izinkan kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Semoga almarhum mendapatkan tempat yang utama di sisi Tuhan Yang Maha Esa, Dumogi Amor Ing Acintya," kata Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di Denpasar, Kamis.

Siswi berusia sembilan tahun ini menghembuskan napas terakhir di RSUP Prof Ngoerah, Sanglah, Denpasar pada Minggu (1/9) pukul 08.00 Wita setelah menjalani perawatan intensif sejak kejadian tertimpa pohon tumbang pada Minggu (25/8) sore.

Wali Kota Denpasar bersama jajaran Pemkot Denpasar menyampaikan duka cita secara langsung saat melayat ke rumah duka di Jalan Gunung Semeru No 5, Pemedilan, Pemecutan, Denpasar.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Denpasar Ida Bagus Joni Ariwibawa mengatakan Pemkot Denpasar turut berbelasungkawa atas berpulangnya Anak Agung Ayu Lakshmi Devi, korban tertimpa pohon tumbang di depan Pasar Badung dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.

"Yang pertama kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Ayu Lakshmi Devi, dan yang kedua semoga santunan dan bantuan ini dapat meringankan beban keluarga," ujarnya.

Kepala Lingkungan Banjar Pemedilan, Pemecutan Denpasar, Sutadijaya, mengatakan Anak Agung Ayu Lakshmi Devi yang akrab disapa Gek Devi ini adalah sosok yang baik, polos, penurut, dan ceria di lingkungannya.

"Devi sosoknya itu baik, polos, penurut, sering sama ibunya. Korban juga aktif di banjar, di lingkungan sini," ujarnya.

Terkait musibah pohon tumbang yang menimpa Anak Agung Ayu Lakshmi Devi ini, Pemkot Denpasar turut memberikan santunan.

Santunan diberikan melalui berbagai instansi yakni santunan duka cita dari BPBD Kota Denpasar sebesar Rp15 juta, santunan dari Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar sebesar Rp35 juta dan santunan asuransi dari DLHK Kota Denpasar sebesar Rp15 juta. Selain itu juga pengawalan asuransi perawatan dan pengobatan yang telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024