Sebanyak 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali hasil Pemilu 2024, resmi dilantik dan mengambil sumpah/janji untuk masa jabatan 2024-2029 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Denpasar.

Ketua DPRD Bali masa jabatan 2019-2024 I Nyoman Adi Wiryatama di Denpasar, Senin, menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada anggota DPRD Bali masa jabatan 2024-2029 dan sekaligus ucapan terima kasih kepada para anggota DPRD Bali periode sebelumnya.

Dari 55 alokasi kursi di DPRD Bali, mayoritas diisi oleh para politisi dari Partai PDI Perjuangan sebanyak 32 kursi, Partai Gerindra 10 kursi, Partai Golkar tujuh kursi, Partai Demokrat tiga kursi, Partai Nasdem dua kursi, dan Partai Solidaritas Indonesia satu kursi.

Dari 55 anggota DPRD Bali hasil Pemilu 2024 yang telah terpilih, ada empat nama yang harus melepas kursi yang diraih karena ikut pencalonan untuk Pilkada Serentak 2024 yaitu Made Muliawan Arya (De Gadjah), I Bagus Alit Sucipta (Gus Bota), Made Kembang Hartawan dan I Ketut Juliarta.

"Berbicara mengenai perjalanan dewan masa jabatan 2019-2024, tidak terlepas dengan berbagai dinamika sosial, politik dan ekonomi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Bali. Dengan semangat kebersamaan dan kemitraan yang terjalin dengan sangat baik bersama eksekutif, maka segala dinamika dapat kita lalui bersama," ucap Adi Wiryatama.

Baca juga: Ketua DPRD Bali ajak masyarakat jaga daerah tetap kondusif di tahapan pilkada

Dia mengatakan DPRD Provinsi Bali telah bersinergi untuk melaksanakan tiga fungsi pokok dalam hal pembentukan peraturan daerah, penganggaran daerah dan fungsi pengawasan.

Selama kurun waktu lima tahun, DPRD Bali telah membahas dan menetapkan 70 peraturan daerah (perda), selain keputusan-keputusan strategis DPRD lainnya.

Beberapa regulasi strategis bagi pengaturan sosial, ekonomi dan pembangunan Bali telah ditetapkan, antara lain Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali; Standar Pariwisata; Pendirian Baga Utsaha Padruwen Desa Adat, dan RTRWP Bali.

Selain itu Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125; Perda Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan sebagainya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bali Sementara Dewa Made Mahayadnya mengatakan penugasan sebagai pimpinan sementara merupakan sebuah kehormatan dan tanggung jawab moral yang memerlukan dukungan dari seluruh anggota DPRD Bali masa jabatan 2024-2029, dan juga elemen masyarakat Bali seluruhnya.

"Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama yang baik, dari anggota DPRD Bali yang baru dilantik, dalam melaksanakan tugas-tugas ke depan, sampai terbentuknya pimpinan dewan yang definitif," ucapnya.

Baca juga: DPRD Bali rekomendasikan tingkatkan pendapatan untuk tutup defisit

Menurut dia, kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang DPRD, merupakan mitra sejajar sebagai pejabat daerah, dengan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

DPRD, kata dia, memiliki fungsi legislasi untuk membentuk produk hukum daerah, fungsi anggaran dalam penyusunan dan penetapan APBD, serta fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan kebijakan pembangunan daerah.

"Ketiga fungsi DPRD tersebut, merupakan tugas dan tanggung jawab mengemban aspirasi masyarakat," ucap pria yang karib disapa Dewa Jack itu.

Menurut Dewa Jack, dalam konteks pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi, DPRD Provinsi Bali dalam mengemban aspirasi masyarakat, penting memahami dan memiliki landasan filosofi nilai-nilai kearifan lokal Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

"Nangun Sat Kerthi Loka Bali memiliki nilai luhur dalam dimensi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama (masyarakat) Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala niskala (jasmani rohani)," katanya lagi.

Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya hadir membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang di antaranya menyampaikan sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk menjawab respons cepat dalam pemecahan persoalan kerakyatan di tingkat lokal.

"Kemudian membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang merupakan waktu yang tepat sebagai momentum untuk menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.

Selain itu, Mendagri juga menggarisbawahi sebesar apapun kepentingan partai politik asal anggota DPRD hendaknya dapat menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024