Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyiapkan alur pendaftaran bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Provinsi Bali 2024 yang dimulai Selasa, 27 Agustus 2024 besok.
“Kami sudah siapkan semuanya mulai dari petugas dan perlengkapan, kami sudah melakukan semacam gladi resik kemarin, bagaimana alur-alur pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan sudah disiapkan,” kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Ia di Denpasar, Senin, memprediksi nantinya pasangan calon akan datang didampingi iring-iringan pendukung dan tim yang jumlahnya tidak sedikit, oleh sebab itu KPU Provinsi Bali hanya akan memberi akses 15-20 orang untuk masuk ruang pendaftaran.
Proses pendaftaran akan berlangsung di Kantor KPU Bali Jalan Tjok Agung Tresna Denpasar mulai pukul 8.00 Wita, dimana tim inti yang akan masuk ruangan akan diberikan tanda pengenal khusus, sementara iring-iringan sisanya dipersilahkan menunggu di halaman atau dialihkan ke Lapangan Niti Mandala Renon.
Baca juga: KPU Bali umumkan pendaftaran kepala daerah usungan partai
“Sekarang kami tinggal memoles sedikit supaya kantor walaupun tua tapi kelihatan bagus, jadi pasangan calon datang itu tidak kelihatan kumuh,” ujarnya.
“Perihal seberapa banyak nanti yang dihadirkan supaya jangan sampai malah merusak taman kami di sini, karena kami tempatnya terbatas, kalau misalnya melebihi kantor ini supaya diarahkan ke lapangan,” sambung Lidartawan.
Selanjutnya di ruang pendaftaran lantai dua gedung KPU Bali, para calon peserta Pilkada Provinsi Bali akan diterima oleh komisioner sambil mengumpulkan surat persetujuan partai politik pengusung baik satu partai maupun koalisi.
Sejumlah persyaratan pencalonan telah diumumkan KPU Bali dan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Semua harus tanda tangan, ketua-ketua partai di tingkat DPP harus tanda tangan dan menyetujui bahwa calon itu yang diusung, itu merupakan syarat pencalonan dan wajib ada dan sah di hari-h pencalonan,” kata dia.
Baca juga: RS Bali Mandara cek kesehatan 10 calon kepala daerah per hari
Komisioner juga berencana akan memperjelas peraturan terbaru serta alur ini, sehingga mereka menjadwalkan pertemuan daring pukul 17.00 Wita sore ini yang diikuti ketua partai politik se-Bali.
Setelah penyelenggara menyatakan persyaratan pencalonan sudah lengkap, selanjutnya pasangan calon akan diarahkan melakukan konferensi pers dengan awak media.
“Selanjutnya kami akan berikan surat pengantar kapan mereka harus memeriksakan kesehatan di RSUD Bali Mandara, itu sudah disiapkan tanggal 1 dan 2 September pemeriksaan fisik dan psikologi,” tutur Lidartawan.
Untuk diketahui pendaftaran peserta Pilkada Provinsi Bali 2024 dilakukan pada 27-28 Agustus 2024 pukul 8.00-16.00 Wita dan 29 Agustus 2024 pukul 8.00-23.59 Wita.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
“Kami sudah siapkan semuanya mulai dari petugas dan perlengkapan, kami sudah melakukan semacam gladi resik kemarin, bagaimana alur-alur pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan sudah disiapkan,” kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Ia di Denpasar, Senin, memprediksi nantinya pasangan calon akan datang didampingi iring-iringan pendukung dan tim yang jumlahnya tidak sedikit, oleh sebab itu KPU Provinsi Bali hanya akan memberi akses 15-20 orang untuk masuk ruang pendaftaran.
Proses pendaftaran akan berlangsung di Kantor KPU Bali Jalan Tjok Agung Tresna Denpasar mulai pukul 8.00 Wita, dimana tim inti yang akan masuk ruangan akan diberikan tanda pengenal khusus, sementara iring-iringan sisanya dipersilahkan menunggu di halaman atau dialihkan ke Lapangan Niti Mandala Renon.
Baca juga: KPU Bali umumkan pendaftaran kepala daerah usungan partai
“Sekarang kami tinggal memoles sedikit supaya kantor walaupun tua tapi kelihatan bagus, jadi pasangan calon datang itu tidak kelihatan kumuh,” ujarnya.
“Perihal seberapa banyak nanti yang dihadirkan supaya jangan sampai malah merusak taman kami di sini, karena kami tempatnya terbatas, kalau misalnya melebihi kantor ini supaya diarahkan ke lapangan,” sambung Lidartawan.
Selanjutnya di ruang pendaftaran lantai dua gedung KPU Bali, para calon peserta Pilkada Provinsi Bali akan diterima oleh komisioner sambil mengumpulkan surat persetujuan partai politik pengusung baik satu partai maupun koalisi.
Sejumlah persyaratan pencalonan telah diumumkan KPU Bali dan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Semua harus tanda tangan, ketua-ketua partai di tingkat DPP harus tanda tangan dan menyetujui bahwa calon itu yang diusung, itu merupakan syarat pencalonan dan wajib ada dan sah di hari-h pencalonan,” kata dia.
Baca juga: RS Bali Mandara cek kesehatan 10 calon kepala daerah per hari
Komisioner juga berencana akan memperjelas peraturan terbaru serta alur ini, sehingga mereka menjadwalkan pertemuan daring pukul 17.00 Wita sore ini yang diikuti ketua partai politik se-Bali.
Setelah penyelenggara menyatakan persyaratan pencalonan sudah lengkap, selanjutnya pasangan calon akan diarahkan melakukan konferensi pers dengan awak media.
“Selanjutnya kami akan berikan surat pengantar kapan mereka harus memeriksakan kesehatan di RSUD Bali Mandara, itu sudah disiapkan tanggal 1 dan 2 September pemeriksaan fisik dan psikologi,” tutur Lidartawan.
Untuk diketahui pendaftaran peserta Pilkada Provinsi Bali 2024 dilakukan pada 27-28 Agustus 2024 pukul 8.00-16.00 Wita dan 29 Agustus 2024 pukul 8.00-23.59 Wita.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024