Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menekankan pentingnya integritas anggotanya dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak guna menggenjot penerimaan perpajakan.
“Kami inginkan anggota makin kompeten dan integritas dan kami sebagai mitra pemerintah dapat mendukung penerimaan pajak,” kata Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan di sela Kongres XII asosiasi tersebut di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin.
Dalam mendukung integritas para konsultan pajak itu, dalam kongres lima tahunan tersebut salah satunya membahas penetapan perubahan kode etik dan standar profesi.
Secara garis besar, para konsultan pajak diharapkan meningkatkan profesionalisme salah satunya dengan mendongkrak kompetensi dan kualitas layanan kepada wajib pajak.
Kemudian, integritas dan berkelanjutan yang menyesuaikan perkembangan teknologi digital saat ini.
Para konsultan pajak itu memiliki peran strategis yang menjembatani wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam edukasi perpajakan, kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan data DJP, perlu terus digenjot rasio kepatuhan wajib pajak yang pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi pada 31 Maret 2024 mencapai 65,8 persen atau 12,7 juta dari total jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan mencapai 19,7 juta.
Di sisi lain, lanjut dia, lebih dari 80 persen struktur APBN berasal dari penerimaan pajak sehingga penting memberikan perlindungan kepada wajib pajak untuk mendapatkan mitra konsultan pajak yang kompeten dan integritas melalui regulasi undang-undang.
Ada pun saat ini konsultan pajak masih diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan profesi lain seperti konsultan hukum, akuntan publik, notaris sudah memiliki undang-undang sendiri.
“Semua profesi itu merupakan profesi penunjang sektor keuangan. Kami harap profesi kami diatur dengan regulasi setingkat UU. Lebih kuat dengan undang-undang demi memberikan kepastian bagi kami,” katanya.
Berdasarkan data realisasi perpajakan dalam APBN Kita oleh Kementerian Keuangan pada periode Januari-Juni 2024, penerimaan perpajakan mencapai Rp1.028,04 triliun atau mengalami kontraksi 7 persen jika dibandingkan periode sama 2023 yang mencapai Rp1.105 triliun.
Apabila dirinci penerimaan perpajakan itu terdiri dari pajak yang realisasinya mencapai Rp893,85 triliun dan kepabeanan dan cukai mencapai Rp134,19 triliun.
Sementara itu, pada kongres ke-12 itu dihadiri 1.632 peserta terdaftar dari total 7.035 anggota asosiasi itu di seluruh Indonesia.
Ada agenda yang dibahas dalam pertemuan itu yakni penetapan perubahan AD/ART, penetapan perubahan kode etik dan standar profesi, program kerja hingga pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan ketua pengawas 2024-2029.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024