Negara (Antara Bali) - Komisi Perlindungan Anak (KPA), mendampingi dua anak panti asuhan di Kabupaten Jembrana, yang saat ini dititipkan di Rutan Negara dengan tuduhan pencurian.

"Saya mendampingi KPA mengajukan penangguhan penahanan untuk dua anak dibawah umur tersebut," kata anggota DPRD Jembrana, Made Sueca Antara kepada wartawan, Rabu.

KPA memantau kasus ini, setelah Rena Ningsih, ibu anak yang ditahan berinisial A, melapor ke lembaga tersebut.

Dalam pengaduannya, ibu ini mengatakan, anaknya yang masih berumur 15 tahun tersebut merasa tertekan, karena berada di Rutan yang mayoritas penghuninya orang dewasa.

"Kami juga mendapatkan pernyataan tertulis dari salah seorang pelaku, yang mengatakan, dua anak tersebut tidak terlibat pencurian," katanya.

Menurut Rena, selain keterangan dari pelaku utama, ia juga memiliki saksi=saksi yang menguatkan anaknya tidak terlibat pencurian.

"Tapi tampaknya polisi tidak mau menerima bukti pernyataan dari pelaku yang sebenarnya, maupun keterangan saksi-saksi. Kasihan anak saya, ia masih butuh sekolah," ujarnya.

Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, terkait penangguhan penahanan merupakan wewenang pimpinannya atas masukan penyidik.

"Untuk pengakuan salah seorang pelaku yang menyatakan, dua anak ini tidak terlibat belum bisa kami terima. Kami tetap berpegang pada penyidikan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, empat anak panti asuhan di Kota Negara ditangkap polisi karena diduga mencuri uang dollar, rupiah dan beberapa barang.

Dari penyidikan polisi, satu anak ditetapkan sebagai saksi dan dibebaskan dari tahanan, sementara tiga lainnya sebagai tersangka dengan penahanan dititipkan di Rutan Negara.(GBI)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013