Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) menggugah pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait agar dapat mengikutsertakan lebih banyak para perangkat desa untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dengan diikutsertakan BPJAMSOSTEK, risiko pengurus desa yang meninggal sudah dialihkan ke kami. Kami mempunyai tanggung jawab memberikan santunan kepada ahli waris sesuai perundang-undangan berlaku," kata Kepala BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Kuncoro Budi Winarno di Denpasar, Kamis.

Kuncoro menyampaikan untuk desa-desa di wilayah Banuspa sudah hampir seluruhnya yang mengikutsertakan pengurus dan para staf desa dalam program BPJAMSOSTEK.

"Tetapi masih ada beberapa wilayah yang belum mengikutsertakan aparaturnya untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.

Oleh karena itu, diharapkan lebih banyak desa-desa di wilayah Banuspa yang mengikutsertakan para pengurus atau perangkatnya untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Denpasar tingkatkan kepesertaan dari pekerja informal

"Kami akan terus melakukan pendekatan dengan pemerintah daerah, para pemangku kepentingan terkait, dan masyarakat betapa pentingnya program BPJAMSOSTEK karena dengan iuran yang murah, tetapi manfaatnya tinggi," ucap Kuncoro.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Diantaranya beberapa kebijakan yang diatur dalam UU tersebut yakni terkait pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebagai bentuk respons cepat atas terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan diseminasi kepada seluruh pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diwakili oleh Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir dalam keterangannya mengatakan hal tersebut sejalan dengan Nawacita Jokowi yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa-desa di Indonesia.

Pihaknya juga menyoroti besarnya manfaat dari program jaminan sosial dan sekaligus mendorong seluruh pemerintah daerah yang hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya, sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar sinergi Kejati Bali genjot kepatuhan perusahaan

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin turut mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa.

Zainudin menambahkan terdapat dua Instruksi Presiden yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

"Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional," ujarnya.

Zainudin menyebut jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.

Hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor non-ASN di tingkat desa dan RT/RW sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa.

Selanjutnya jika dilihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024