Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Bali untuk menggenjot, atau meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh pemerintah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar di Denpasar Senin mengatakan, audiensi yang dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi Bali ini menjadi tindak lanjut dari kegiatan penegakan hukum dengan harapan dapat ditindaklanjuti kepatuhan perusahaan.

"Dengan perusahaan patuh, maka tenaga kerja bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan," katanya pada kegiatan yang juga turut dihadiri Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha itu.

Cep Nandi menyampaikan, pihaknya ingin memastikan seluruh pekerja di wilayah Cabang Bali Denpasar baik perusahaan swasta, non-ASN, dan perangkat desa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Komitmen itu akan semakin kuat dengan sinergi bersama pemerintah daerah dan Kejaksaan Tinggi Bali," katanya.

Menurut dia, BPJAMSOSTEK akan mengedepankan upaya persuasif, dalam pola pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) di tahun 2024.

"Untuk program pengawasan terpadu tahun 2024 ini, kita memiliki tiga mekanisme kerja. Tujuannya yaitu untuk mewujudkan semakin rendahnya piutang, semakin rendahnya perusahaan daftar sebagian serta semakin rendahnya perusahaan wajib belum daftar," katanya.

Tiga skema itu berupa soft, medium, dan normal. Strategi soft berlaku untuk pemberi kerja atau badan usaha (PKBU).

Langkah yang dilakukan untuk kategori soft, adalah memaksimalkan proses preventif, edukasi, dan validitas data (upah dan tenaga kerja). Sedangkan strategi medium, diberlakukan bagi PKBU terdampak tetapi masih memiliki kemampuan finansial.

"Pada strategi medium ini kami akan memastikan validitas data upah dan tenaga kerja. Jika sudah dilakukan proses internal secara maksimal, kami akan menyerahkan ke instansi berwenang," katanya.

Cep Nandi mengatakan, pihaknya ingin memberikan informasi, penguatan substansi bahwa BPJAMSOSTEK hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan berjalannya perlindungan pada masyarakat, khususnya para pekerja.

Ia berharap, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Bali dapat meningkatkan kesadaran pengusaha dan tenaga kerja akan pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Tujuannya agar perlindungan pekerja menjadi prioritas sehingga pekerja merasa aman dan dapat meningkatkan produktivitasnya," kata Cep Nandi.



Baca juga: BPJAMSOSTEK santuni Rp220 juta ke ahli waris karyawan hotel di Bali

Baca juga: Pemkot Denpasar dan BPJAMSOSTEK bicarakan perlindungan pekerja rentan

Baca juga: BPJamsostek Banuspa puji Pemkot Denpasar lindungi para nelayan

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024